dc.description.abstract | Kewenangan yang diberikan Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam rangka penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri yaitu pada dasarnya menilai dan meneliti setiap permohonan izin penanaman modal. Faktor-faktor penghambat di dalam penyelenggaraan penanaman modal asing dan penanarnan modal dalam negeri yaitu antara lain, risiko menanam modal, rentang birokrasi, transparansi dan kepastian hukum, alih teknologi, rendahnya jaminan dan perlindungan investasi, keberadaan infrastruktur yang kurang memadai, insentif perpajakan, masalah ketenagakerjaan yang kompleks, adanya ketidakpastian dalam interpretasi dan implementasi otonomi daerah, tingkat korupsi yang sangat tinggi, tidak berfungsinya sistem hukum, stabilitas politik dan keamanan yang relatif rentan, rendahnya kredibilitas pemerintah di mata masyarakat dan dunia usaha, lemahnya koordinasi kelembagaan, dan hak-hak atas tanah yang kurang mengakomodasi kepentingan investor.
Upaya-upaya untuk mengatasinya yaitu antara lain peningkatan sumber daya alam yang melimpah, jumlah penduduk yang besar, pemanfaatan letak geografis yang strategis, jumlah tenaga kerja yang relatif besar, sistem devisa yang terbuka, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. | en_US |