KAJIAN YURIDIS KEWENANGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DALAM PENANAMAN MODAL ASING DAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI BERDASARKAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2004
Abstract
Kewenangan yang diberikan Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam rangka penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri yaitu pada dasarnya menilai dan meneliti setiap permohonan izin penanaman modal. Faktor-faktor penghambat di dalam penyelenggaraan penanaman modal asing dan penanarnan modal dalam negeri yaitu antara lain, risiko menanam modal, rentang birokrasi, transparansi dan kepastian hukum, alih teknologi, rendahnya jaminan dan perlindungan investasi, keberadaan infrastruktur yang kurang memadai, insentif perpajakan, masalah ketenagakerjaan yang kompleks, adanya ketidakpastian dalam interpretasi dan implementasi otonomi daerah, tingkat korupsi yang sangat tinggi, tidak berfungsinya sistem hukum, stabilitas politik dan keamanan yang relatif rentan, rendahnya kredibilitas pemerintah di mata masyarakat dan dunia usaha, lemahnya koordinasi kelembagaan, dan hak-hak atas tanah yang kurang mengakomodasi kepentingan investor.
Upaya-upaya untuk mengatasinya yaitu antara lain peningkatan sumber daya alam yang melimpah, jumlah penduduk yang besar, pemanfaatan letak geografis yang strategis, jumlah tenaga kerja yang relatif besar, sistem devisa yang terbuka, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Guna meningkatkan pelayanan informasi dan perizinan investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal SPIPISE pada hakikatnya adalah sistem elektronik pelayanan perizinan investasi yang terintegrasi antara BKPM dengan daerah, sehingga proses pelayanan perizinan investasi dapat diakses dan terpantau oleh Pemerintah. Pelaksanaan SPIPISE yang penekanannya adalah dalam bentuk pelayanan informasi yang tepat dan akurat, serta percepatan proses perizinan bagi para investor atau pelaku usaha baik domestik maupun asing, tentunya ada beberapa tahapan dan proses yang dilakukan BKPM, seperti menyiapkan regulasi terkait dengan tata cara perizinan penanaman modal, pengawasan pelaksanaan penanaman modal ataupun standar pelayanan minimal, kemudian informasi mengenai seluruh aspek penanaman modal di Indonesia terkait dengan alur proses perizinan, profil potensi investasi di daerah seluruh Indonesia sampai terkait dengan data statistik penanaman modal di Indonesia dan juga mengenai pelimpahan kewenangan bagi PDPPM dan PDKPM seluruh Indonesia untuk dapat melakukan proses perizinan penanaman modal di wilayah masing-masing sesuai dengan batasan kewenangannya. Dalam pengunaan SPIPISE ini diperlukan juga adanya perlindungan hukum yang jelas terhadap investor penanam modal, karena pelayanan yang menggunakan sistem elektronik memiliki resiko tersendiri bagi para investor yang dapat juga menyebabkan kerugian. Baik disebabkan oleh kerusakan sistem, gangguan sistem, atau bahkan hilangnya data yang bisa saja terjadi dalam penggunaan SPIPISE ini. Oleh karenanya penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan tersebut dalam bentuk skripsi dengan judul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR xii PENGGUNA SISTEM PELAYANAN INFORMASI DAN PERIZINAN INVESTASI SECARA ELEKTRONIK ( PERIZINAN DAN NON – PERIZINAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL” Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap investor pengguna Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Secara Elektronik Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan undang undang Penggunaan Sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik
YE S S I DWI RI AN I (2014-01-23)Pajak sebagai sumber utama penerimaan negara perlu terus ditingkatkan sehingga pembangunan nasional dapat dilaksanakan dengan kemampuan sendiri berdasarkan perinsip kemandirian. Peran serta masyarakat wajib pajak ... -
Status Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (Pmdn) Akibat Restrukturisasi Utang Melalui Penyertaan Modal Pada Perusahaan Penanaman Modal Asing (Pma) Selaku Kreditor the Status of Domestic Investment Company Due to Dept Restructuring Through Equity Capital to Foreign Investment Company as Creditor
ANFAH, Mauvirotul (Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Universitas Jember Fakultas Hukum 2020, 2020-01-07)Perusahaan PMDN maupun PMA dengan utang yang terlalu besar dan tidak diimbangi oleh pendapatan dalam rangka memenuhi likuiditas perusahaan, mengakibatkan perusahaan tersebut tidak mampu melunasi utang-utangnya. ... -
PENGARUH PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI DAN PENANAMAN MODAL ASING TERHADAP PRODUK DOMESTIK BRUTO (PDB) DI INDONESIA TAHUN 1993 – 2004
Arif Rahmani Meidianto (2014-01-29)Skripsi ini berjudul Pengaruh Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing Terhadap Produk Domestik Brutodi Indonesia tahun 1993 – 2004. tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh penanaman modal dalam ...