Status Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (Pmdn) Akibat Restrukturisasi Utang Melalui Penyertaan Modal Pada Perusahaan Penanaman Modal Asing (Pma) Selaku Kreditor the Status of Domestic Investment Company Due to Dept Restructuring Through Equity Capital to Foreign Investment Company as Creditor
Abstract
Perusahaan PMDN maupun PMA dengan utang yang terlalu besar dan tidak
diimbangi oleh pendapatan dalam rangka memenuhi likuiditas perusahaan,
mengakibatkan perusahaan tersebut tidak mampu melunasi utang-utangnya.
Perusahaan dalam keadaan tersebut memiliki hak untuk dipailitkan. Namun sebelum
mempailitkan perusahaan, terdapat berbagai macam alternatif yang dapat dilakukan
terhadap utang perusahaan dengan cara merestrukturisasinya. Salah satu
restrukturisasi utang yang dapat dilakukan adalah dengan mengonversi utang menjadi
penyertaan modal. Opsi tersebut mengakibatkan kreditor menjadi pemegang saham
pada perusahaan selaku debitor. Perbedaan status antar pihak, dimana kreditor adalah
PMA sedangkan debitor adalah PMDN, memunculkan akibat tersendiri dalam bidang
penanaman modal. Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah:
pertama, apakah perusahaanPMDN dapat disebut sebagai perusahaan PMA akibat
masuknya kreditor sebagai pemegang saham asing melalui restrukturisasi utang
melalui penyertaan modal ? Kedua, apakah restrukturisasi utang melalui penyertaan
modal antara perusahaan PMDN dengan perusahaan PMA selaku kreditor telah
memenuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang penanaman modal
di Indonesia? Tujuan penulisan skripsi ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum
dan tujuan khusus. Tujuan umum adalah untuk memenuhi persyaratan pokok bersifat
akademis mencapai gelar Sarjana Hukum sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh
Fakultas Hukum Universitas Jember, sebagai bentuk kontribusi pemikiran hukum
khususnya di bidang hukum perdata ekonomi dan bisnis dan sebagai sarana
menerapkan ilmu dan pengetahuan di bidang hukum. Tujuan khusus penulisan skripsi
adalah: pertama, untuk mengetahui dan memahami status perusahaan PMDN akibat
masuknya kreditor sebagai pemegang saham asing dalam rangka restrukturisasi utang
melalui penyertaan modal. Kedua, untuk mengetahui dan memahami kesesuaian
kebijakan hukum restrukturisasi utang melalui penyertaan modal yang diterapkan
pada perusahaan PMDN dengan perusahaan PMA di bidang penanaman modal.
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Pendekatan konseptual beranjak
dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang sedang berkembang dalam ilmu
hukum. Sedangkan pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah
semua peraturan yang terkait dengan isu hukum yang sedang diteliti. Guna
memecahkan isu hukum yang diteliti, diperlukan bahan-bahan hukum. Bahan hukum
yang digunakan disini adalah bahan hhukum primer dan bahan hukum sekunder.
Penulis menggunakan metode analisa deduktif sehingga memberikan preskripsi
mengenai apa yang seharusnya.
Tinjauan pustaka merupakan uraian mengenai teori, pengertian, serta dasar
yuridis yang relevan sehingga menjadi dasar bagi penulis dalam manjawab
permasalahan. Tinjauan pustakan dalam skripsi ini terdiri dari: Perusahaan,
Penanaman Modal, Restrukturisasi, Utang, Penyertaan Modal, dan Kreditor.
Pembahasan merupakan jawaban dari rumusan masalah, yaitu: pertama, status
perusahaan PMDN akibat masuknya kreditor sebagai pemegang saham asing dalam rangka restrukturisasi utang melalui penyertaan modal adalah perusahaan tersebut
berstatus sebagai PMA. Hal tersebut didasarkan pada modal asing yang dibawa oleh
kreditor pada perusahaan PMDN telah memenuhi unsur PMA sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Penanaman Modal. Selain berubahnya status perusahaan,
masuknya kreditor sebagai pemegang saham baru yang terjadi melalui konversi utang
menjadi saham juga mengakibatkan perubahan pada komposisi penyertaan modal
pada perusahaan PMDN sehingga terjadi dilusi kepemilikan saham atas pemegang
saham lama pada perusahaan tersebut. Sebagai perusahaan yang modalnya terbagi
atas saham yaitu perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), perubahan
komposisi penyertaan modal dalam PT harus ditempuh melalui mekanisme
kesepakatan RUPS. Jenis RUPS yang digunakan adalah RUPS Luar Biasa. Dalam
RUPS Luar Biasa tersebut juga ditentukan lama waktu Kreditor sebagai pemegang
saham yaitu apakah dalam jangka waktu tertentu sehingga setelah terlampaui waktu
yang ditentukan maka wajib dilakukan divestasi, atau tanpa jangka waktu yang
ditentukan namun didasarkan pada laba perolehan atas saham yang dimiliki Kreditor
telah melunasi utang debitor. Kedua, Ditinjau dari peraturan perundang-undangan di
bidang penanaman modal, yaitu berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 13 Tahun 2017
Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal,
restrukturisasi utang melalui penyertaan modal antara perusahaan PMDN dengan
perusahaan PMA mengakibatkan perusahaan yang telah menerima modal asing
tersebut wajib melakukan Pendaftaran Penanaman Modal dengan jenis alih status.
Alih status perusahaan PMDN menjadi PMA menimbulkan konsekuensi hukum yang
sama pada anak perusahaan. Selain itu, bidang usaha yang dilakukan oleh perusahaan
PMDN yang telah menjadi perusahaan PMA harus disesuaikan dengan ketentuan
dalam DNI. Hal tersebut menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan
terutama jika bidang usaha yang dijalankan termasuk dalam bidang usaha yang
terbuka dengan persyaratan. Bidang usaha tersebut menentukan batas maksimal
kepemilikan saham yang dapat dimiliki oleh asing. BKPM dapat menerbitkan ijin
pendaftaran apabila bidang usaha dan persentase kepemilikan asing telah memenuhi
ketentuan peraturan-peraturan perundang-undangan dan dapat menerbitkan penolakan
pendaftaran apabila bidang usaha dan persentase kepemilikan saham asing tidak
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan atas penelitian skripsi ini adalah: pertama, status perusahaan
PMDN akibat masuknya kreditor sebagai pemegang saham asing adalah perusahaan
tersebut berstatus sebagai PMA didasarkan pada modal asing yang dibawa oleh
kreditor. Kedua, restrukturisasi utang melalui penyertaan modal antara perusahaan
PMDN dengan perusahaan PMA ditinjau dari peraturan perundang-undangan di
bidang penanaman modal adalah perusahaan tersebut harus melakukan Pendaftaran
Penanaman Modal dengan jenis Alih Status dan menyesuaikan bidang usaha yang
dilakukannya dengan DNI. Saran dalam penelitian skripsi ini adalah: Pertama,
hendaknya dalam melakukan restrukturisasi utang melalui penyertaan modal, debitor
harus memahami terlebih dahulu status kreditor apakah perusahaan PMA atau
PMDN. Kedua, hendaknya peraturan-peraturan di bidang penanaman modal lebih
spesifik lagi mengenai Alih Status penanaman modal yang disebabkan oleh
penyertaan modal kreditor asing.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]