• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    AKIBAT HUKUM BAGI PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) YANG DINYATAKAN PAILIT

    Thumbnail
    View/Open
    SHINTA NOVI WARDHANI - 110710101331 #.pdf (1.338Mb)
    Date
    2017-01-18
    Author
    WARDHANI, Shinta Novi
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan hasil penelitian Bahwa Ciri khas BUMN sebagian atau seluruh modalnya berasal dari Negara, pengelolaannya tidak mengikuti sistem APBN sebagai konsekuensi dari pemisahan kekayaan Negara. Modal yang dimaksukkan ke dalam BUMN menjadi milik BUMN dan Negara sebagai pemegang saham/pemodal tidak dapat menarik modal tersebut. BUMN kedudukannya adalah sebagai perusahaan dan sebagai badan hukum memiliki harta kekayaan sendiri. Oleh karena itu pada prinsipnya jika utang BUMN tidak dibayar terbuka kemungkinan BUMN dapat dipailitkan oleh pengadilan.Suatu perusahaan dinyatakan pailit apabila dilakukan dengan putusan pengadilan niaga sebagai yang berwenang. Kepailitan baru terjadi apabila memenuhi syarat-syarat Pasal 2 ayat (1) UUK yaitu: Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya. BUMN dapat dipailitkan, jika BUMN memiliki minimal dua utang dan salah satu utangnya tidak dibayar meskipun telah jatuh tempo. Dan Menteri Keuangan menjadi satu satunya pihak yang berhak mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik karena regulator berpendapat bahwa Menteri Keuangan lebih memiliki informasi yang cukup besar dan mendalam atas BUMN tersebut sehingga ketika ada pengajuan permohonan palit dapat mengambil keputusan yang tepat dan Jenis BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik yang mana seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham adalah BUMN yang didirikan dalam bentuk persero. Serta Kepailitan berakibat hilangnya segala hak debitor untuk mengurus segala harta kekayaan yang termasuk ke dalam harta pailit (boedel pailit). Berdasarkan uraian-uraian yang sudah dikemukakan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa BUMN persero dalam Pasal 2 ayat 5 Undang-undang Kepailitan disebutkan bahwa menteri keuangan menjadi salah satu pihak yang dapat mengajukan pailit terhadap perusahaan BUMN.walaupun BUMN merupakan kekayaan yang dipisahkan BUMN tetap masuk dalam keuangan Negara dan hanya menteri keuangan yang dapat memailitkan. Yaitu sesuai dengan Undang-undang Keuangan Negara, Investasi Negara, barang Negara, dan Undang-undang perbendaharaan Negara beserta peraturan pelaksanaannya.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78799
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6287]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository