Show simple item record

dc.contributor.advisorHARIYANI, Iswi
dc.contributor.advisorWAHJUNI, Edi
dc.contributor.authorWARDHANI, Shinta Novi
dc.date.accessioned2017-01-18T02:02:50Z
dc.date.available2017-01-18T02:02:50Z
dc.date.issued2017-01-18
dc.identifier.nimNIM110710101331
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78799
dc.description.abstractBerdasarkan hasil penelitian Bahwa Ciri khas BUMN sebagian atau seluruh modalnya berasal dari Negara, pengelolaannya tidak mengikuti sistem APBN sebagai konsekuensi dari pemisahan kekayaan Negara. Modal yang dimaksukkan ke dalam BUMN menjadi milik BUMN dan Negara sebagai pemegang saham/pemodal tidak dapat menarik modal tersebut. BUMN kedudukannya adalah sebagai perusahaan dan sebagai badan hukum memiliki harta kekayaan sendiri. Oleh karena itu pada prinsipnya jika utang BUMN tidak dibayar terbuka kemungkinan BUMN dapat dipailitkan oleh pengadilan.Suatu perusahaan dinyatakan pailit apabila dilakukan dengan putusan pengadilan niaga sebagai yang berwenang. Kepailitan baru terjadi apabila memenuhi syarat-syarat Pasal 2 ayat (1) UUK yaitu: Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya. BUMN dapat dipailitkan, jika BUMN memiliki minimal dua utang dan salah satu utangnya tidak dibayar meskipun telah jatuh tempo. Dan Menteri Keuangan menjadi satu satunya pihak yang berhak mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik karena regulator berpendapat bahwa Menteri Keuangan lebih memiliki informasi yang cukup besar dan mendalam atas BUMN tersebut sehingga ketika ada pengajuan permohonan palit dapat mengambil keputusan yang tepat dan Jenis BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik yang mana seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham adalah BUMN yang didirikan dalam bentuk persero. Serta Kepailitan berakibat hilangnya segala hak debitor untuk mengurus segala harta kekayaan yang termasuk ke dalam harta pailit (boedel pailit). Berdasarkan uraian-uraian yang sudah dikemukakan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa BUMN persero dalam Pasal 2 ayat 5 Undang-undang Kepailitan disebutkan bahwa menteri keuangan menjadi salah satu pihak yang dapat mengajukan pailit terhadap perusahaan BUMN.walaupun BUMN merupakan kekayaan yang dipisahkan BUMN tetap masuk dalam keuangan Negara dan hanya menteri keuangan yang dapat memailitkan. Yaitu sesuai dengan Undang-undang Keuangan Negara, Investasi Negara, barang Negara, dan Undang-undang perbendaharaan Negara beserta peraturan pelaksanaannya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries110710101331;
dc.subjectAKIBAT HUKUMen_US
dc.subjectPAILITen_US
dc.subjectBUMNen_US
dc.titleAKIBAT HUKUM BAGI PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) YANG DINYATAKAN PAILITen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record