AKIBAT HUKUM BAGI PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) YANG DINYATAKAN PAILIT
Abstract
Berdasarkan hasil penelitian Bahwa Ciri khas BUMN sebagian atau seluruh modalnya
berasal dari Negara, pengelolaannya tidak mengikuti sistem APBN sebagai konsekuensi dari
pemisahan kekayaan Negara. Modal yang dimaksukkan ke dalam BUMN menjadi milik BUMN
dan Negara sebagai pemegang saham/pemodal tidak dapat menarik modal tersebut. BUMN
kedudukannya adalah sebagai perusahaan dan sebagai badan hukum memiliki harta kekayaan
sendiri. Oleh karena itu pada prinsipnya jika utang BUMN tidak dibayar terbuka kemungkinan
BUMN dapat dipailitkan oleh pengadilan.Suatu perusahaan dinyatakan pailit apabila dilakukan
dengan putusan pengadilan niaga sebagai yang berwenang. Kepailitan baru terjadi apabila
memenuhi syarat-syarat Pasal 2 ayat (1) UUK yaitu: Debitur yang mempunyai dua atau lebih
Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih,
dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas
permohonan satu atau lebih krediturnya. BUMN dapat dipailitkan, jika BUMN memiliki minimal
dua utang dan salah satu utangnya tidak dibayar meskipun telah jatuh tempo. Dan Menteri
Keuangan menjadi satu satunya pihak yang berhak mengajukan permohonan pernyataan pailit
terhadap BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik karena regulator berpendapat
bahwa Menteri Keuangan lebih memiliki informasi yang cukup besar dan mendalam atas
BUMN tersebut sehingga ketika ada pengajuan permohonan palit dapat mengambil keputusan
yang tepat dan Jenis BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik yang mana seluruh
modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham adalah BUMN yang didirikan
dalam bentuk persero. Serta Kepailitan berakibat hilangnya segala hak debitor untuk mengurus
segala harta kekayaan yang termasuk ke dalam harta pailit (boedel pailit).
Berdasarkan uraian-uraian yang sudah dikemukakan, maka dapat diambil kesimpulan
bahwa BUMN persero dalam Pasal 2 ayat 5 Undang-undang Kepailitan disebutkan bahwa
menteri keuangan menjadi salah satu pihak yang dapat mengajukan pailit terhadap perusahaan
BUMN.walaupun BUMN merupakan kekayaan yang dipisahkan BUMN tetap masuk dalam
keuangan Negara dan hanya menteri keuangan yang dapat memailitkan. Yaitu sesuai dengan
Undang-undang Keuangan Negara, Investasi Negara, barang Negara, dan Undang-undang
perbendaharaan Negara beserta peraturan pelaksanaannya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]