RANCANG BANGUN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET PERUSAHAAN DENGAN PENYUSUTAN MENGGUNAKAN METODE STRAIGHT LINE
Abstract
Manajemen aset merupakan salah satu kegiatan yang pasti dilakukan dalam
sebuah perusahaan. Sistem Informasi Manajemen Aset dibutuhkan dalam kegiatan
pengelolaan aset di perusahaan agar dapat membantu pihak perusahaan dalam
mengelola data aset dengan mudah, efektif, dan akurat mulai dari proses pengajuan
pengadaan aset, pencatatan dan pembaruan data aset, pencarian data aset, rekapitulasi
data aset, monitoring serta penghapusan data aset. Salah satu hal penting dalam
proses manajemen aset adalah pembuatan laporan nilai aset yang terkait dengan
laporan wajib pajak yang harus dihitung setiap akir periode pembukuan. Pada
penghitungan nilai aset sesuai dengan ketentuan wajib pajak, maka penghitungan
nilai aset harus sesuai dengan tarif penyusutan aset yang tertulis dalam Pasal 11
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan
pengelompokan asetnya sesuai dengan pengelompokan aset yang diatur Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 96/PMK/03.2009. Salah satu solusi untuk dapat
memudahkan proses manjemen aset beserta pembuatan laporan nilai aset adalah
dengan menerapkan Sistem Infomasi Manajemen Aset Perusahaan dengan
Penyusutan Menggunakan Metode Straight Line yang perlakuan asetnya sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No.16) dan penentuan kelompok serta
tarif penyusutan aset tetapnya didasarkan pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Keputusan Menteri keuangan Nomor
96/PMK.03/2009
Sistem Infomasi Manajemen Aset Perusahaan dengan Penyusutan
Menggunakan Metode Straight Line adalah sistem informasi yang dikembangkan
untuk dapat memudahkan proses manajemen aset pada PT Tunas Sawa Erma yaitu dengan mengkomputerisasi pengelolaan data aset mulai dari proses pengadaan,
perbaikan, penukaran, penjualan dan penghapusan. Dengan Sistem Infomasi
Manajemen Aset Perusahaan dengan Penyusutan Menggunakan Metode Straight Line
ini semua proses manajemen aset dapat didokumentasikan secara paperless.
Pengajuan dokumen pengadaan, perbaikan, penukaran, penjualan dan penghapusan
dapat dilakukan secara online dan pihak yang berwenang memberikan konfirmasi
juga dapat memberikan feedback langsung terhadap dokumen secara online. Selain
itu, sistem ini juga menyediakan sebuah fungsi penilaian aset, yang umumnya
dilakukan oleh appriser, sehingga rekapan nilai aset mulai dari nilai penyusutan, nilai
residu, estimasi masa manfaat dan nilai buku bersih dapat dinilai dan diolah secara
otomatis oleh sistem. Penyusutan aset tetap yang diterapkan dalam sistem ini adalah
metode penyusutan straight line (garis lurus) yang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan perpajakan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 11 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.