Show simple item record

dc.contributor.authorSIDARTA PRAWIRA DIHARJA
dc.date.accessioned2015-04-06T13:25:58Z
dc.date.available2015-04-06T13:25:58Z
dc.date.issued2015-04-06
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/62177
dc.description.abstractRuang lingkup pelayanan dan jasa-jasa publik (public services) meliputi aspek kehidupan masyarakat yang sangat luas. Pelayanan dan jasa publik bahkan dimulai sejak seseorang dalam kandungan ketika diperiksa oleh dokter pemerintah atau dokter yang dididik di universitas negeri, mengurus akta kelahiran, menempuh pendidikan di universitas negeri, menikmati bahan makanan yang pasarnya dikelola oleh pemerintah, menempati rumah yang disubsidi pemerintah, memperoleh macam-macam perizinan yang berkaitan dengan dunia usaha yang digelutinya hingga seseorang meninggal dan memerlukan surat pengantar dan surat kematian untuk mendapatkan kapling di tempat pemakaman umum (TPU). Dengan demikian, pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara dalam hal ini negara negara didirikan oleh publik (masyarakat) tentu saja dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan ataupun pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, keperluan lainnya. Berbagai gerakan reformasi publik (public reform) yang dialami negaranegara maju pada awal tahun 1990-an banyak diilhami oleh tekanan masyarakat akan perlunya peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah Rumusan masalah meliputi apakah pelayanan perizinan terpadu di kabupaten Situbondo sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006? dan Apakah yang menjadi kendala dalam pelaksanaan Pelayanan Perizinan Terpadu di Kabupaten Situbondo dalam meningkatkan Pelayanan publik? Tujuan umum penulisan ini adalah sebagai persyaratan guna melengkapi dan memenuhi tugas sebagai persyaratan pokok akademis untuk meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, sebagai xii salah satu sarana untuk mengembangkan ilmu dan pengetahuan hukum yang diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi dalam masyarakat, untuk memberikan wawasan dan informasi, serta sumbangan pemikiran yang berguna bagi kalangan umum, para mahasiswa fakultas hukum dan almamater serta para pihak yang tertarik dan berminat terhadap masalah yang dihadapi. Sedangkan tujuan khusus Untuk mengetahui kesesuaian kantor pelayanan terpadu kabupaten Situbondo dengan Permendagri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta kendala yang dihadapi. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), serta sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Berdasarkan hasil penelitian setelah mengkaji peraturan mentri dalam Negeri Nomor 24 tahun 2006 dan kantor PPTSP diperoleh kesimpulan bahwa keberadaan KPPTSP sangat memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan dan KPPTSP Kabupaten Situbondo dalam pelasanaannya baik administrasi maupun pelayanan sesuai dengan peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 24 tahun 2006. Selain itu masih kendala-kendala yang dialami oleh Kantor pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Situbondo diantara Kendala sumber daya manusia, Kendala anggaran dan Kendala dalam hal pengawasan setelah perizinan. Dalam rangka meminimalisir kendala-kendala tersebut Kantor pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Situbondo membentuk badan pengaduan dengan mekanisme dan proses pengaduan yang sangat jelas. Saran yang dapat diberikan adalah Hendaknya Kantor pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Situbondo lebih meningkatkan pelayanan yang lebih baik terutama terkait ketepatan waktu serta mengadakan pelatihan dan study banding ke kabupaten lain demi meningkatkan mutu sumber daya manusia (pegawai) di Kantor pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Situbondo, serta memperluas xiii informasi dan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus men update setiap informasi ke wabsite resmi Kantor pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Situbondo, Agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries09071010101181;
dc.subjectPELAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN SATU PINTU DI KANTOR PELAYANAN TERPADU KABUPATEN SITUBONDO DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIKen_US
dc.titlePELAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN SATU PINTU DI KANTOR PELAYANAN TERPADU KABUPATEN SITUBONDO DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIKen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record