Upaya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Sosial Lanjut Usia Jember Dalam Mengatasi Depresi Pada Lansia (Studi Deskriptif Pada Pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Sosial Lanjut Usia Jember Desa Kasiyan Kecamatan Puger Kabupetn Jember), Upaya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Sosial Lanjut Usia Jember Dalam Mengatasi Depresi Pada Lansia (Studi Deskriptif Pada Pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Sosial Lanjut Usia Jember Desa Kasiyan Kecamatan Puger Kabupetn Jember), Toha Mahsun, 040910301118
Abstract
Penelitian ini menggambarkan tentang suatu upaya UPT Pelayanan Sosial
Lanjut Usia Jember dalam mengatasi depresi pada lansia dengan berfokus pada
intervensi yang dilakukan oleh pegawai yang ada di UPT Pelayanan Sosial Lanjut
Usia Jember. Lansia yang tinggal di UPT Pelayanan Sosial Lanjut Usia Jember
merupakan lansia yang terlantar atau mereka yang tidak mempunyai sanak keluarga,
atau bahkan keluarga mereka tidak sanggup untuk mengurus dan merawat mereka
yang sudah lansia. Hal tersebut juga menjadi salah satu alasan dari keluarga untuk
menitipkan anggota keluarganya yang lansia di UPT Pelayanan Sosial Lanjut Usia
Jember. Sikap seperti inilah yang membuat lansia mengalami depresi dikarenakan
mereka memiliki suatu anggapan bahwa mereka tidak terurus oleh keluarga dan
merasa diasingkan dari kehidupan anak cucunya.
Untuk menanggulangi permasalahan tersebut UPT Pelayanan Sosial Lanjut
Usia Jember mempunyai program pelayanan yang dapat membantu lansia untuk
mengatasi depresi yang dialaminya. Program-program yang dimaksud yaitu program
pelayanan yang berupa pemenuhan kebutuhan-kebutuhan yang dibutuhkan oleh
lansia meliputi: pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani dan sosial.
Penelitian ini dilakukan di UPT Pelayanan Sosial Lanjut Usia Jember dengan
menggunakan 6 informan pokok dan 4 informan tambahan. Para informan adalah
pegawai UPT Pelayanan Sosial Lanjut Usia Jember dan lansia yang tinggal UPT
Pelayanan Sosial Lanjut Usia Jember yang ditetapkan dengan teknik purposive.
Sumber data di lapangan diperoleh dengan cara observasi, wawancara dan
dokumentasi yang telah ada. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah kualitatif. Data-data yang terkumpul yang dinyatakan oleh informan kepada penulis
akan dianalisa dengan menggunakan metode deskriptif yaitu menggambarkan secara
keseluruhan apa yang telah diperoleh di lapangan.
Hasil yang diperoleh di lapangan adalah upaya UPT Pelayanan Sosial Lanjut
Usia Jember dalam mengatasi depresi pada lansia yang terwujud dalam pemenuhan
kebutuhan-kebutuhan lansia tersebut yaitu meliputi pemenuhan kebutuhan jasmani
yang dibentuk dengan adanya saling pengertian antara satu lansia dengan yang
lainnya, hal ini membuat lansia merasa diperhatikan dan mendapatkan kasih sayang
dari lansia yang lain, pemenuhan kebutuhan rohani meliputi kegiatan-kegiatan untuk
meningkatkan kualitas keimanan para lansia dan pemenuhan kebutuhan akan rekreasi
atau hiburan dan pemenuhan kebutuhan sosial melalui pemberian motivasi yang
berupa penciptaan proses interaksi dan komunikasi yang baik di sekitar lanjut usia itu
sendiri.
Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah lansia yang mengalami
depresi cenderung mengalami masalah-masalah tertentu dari penyesuaian diri dan
sosial yang bersifat unik, seperti meningkatnya ketergantungan fisik dan ekonomi
pada orang lain. Dengan melihat permasalahan yang dialami oleh lansia tersebut,
maka masih dibutuhkan sesuatu penanganan serta pelayanan secara khusus agar
lansia dapat menikmati sisa perjalanan hidup dengan rasa tentram, aman dan bahagia.
Pelayanan sosial bagi lansia yang mengalami depresi harus dikembangkan sesuai
dengan karakteristik depresi yang dialami oleh lansia sehingga tepat sasarannya.
Pegawai dan lansia lain yang tidak mengalami depresi sebagai orang terdekat dengan
lansia yang mengalami depresi dapat dijadikan media yang tepat untuk mengatasi
depresi yang mereka alami, oleh karena itu hubungan yang baik dan harmonis harus
tetap dijaga agar lansia tidak merasa terbuang, kesepian dan terasing.
Collections
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia. Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan untuk kepentingan tempat tinggal, tempat usaha, dan tempat yang diusahakan, termasuk dalam pengertian bangunan adalah jalan lingkungan dalam satu kesatuan dengan kompleks bangunan, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat penampungan atau kilang minyak, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, air dan gas, pipa minyak, dan fasilitas lain yang memberi manfaat. Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 10 September 2007 sampai dengan 5 Oktober 2007 dengan pelaksanaan kegiatan: a) membantu kegiatan secara langsung di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember; b) mengetahui tata cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember. vi Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata ini adalah bahwa pelaksanaan administrasi perpajakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember sudah cukup baik mengingat pelaksanaannya sudah sesuai dengan Undang-undang No. 12 tahun 1985 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Pelaksanaan administrasi perpajakan harus diikuti dengan perubahan undang-undang terbaru sehingga terhindar dari kesalahan administrasi.
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia. Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan untuk kepentingan tempat tinggal, tempat usaha, dan tempat yang diusahakan, termasuk dalam pengertian bangunan adalah jalan lingkungan dalam satu kesatuan dengan kompleks bangunan, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat penampungan atau kilang minyak, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, air dan gas, pipa minyak, dan fasilitas lain yang memberi manfaat. Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 10 September 2007 sampai dengan 5 Oktober 2007 dengan pelaksanaan kegiatan: a) membantu kegiatan secara langsung di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember; b) mengetahui tata cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember. vi Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata ini adalah bahwa pelaksanaan administrasi perpajakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember sudah cukup baik mengingat pelaksanaannya sudah sesuai dengan Undang-undang No. 12 tahun 1985 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Pelaksanaan administrasi perpajakan harus diikuti dengan perubahan undang-undang terbaru sehingga terhindar dari kesalahan administrasi. (2013-12-30)Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ... -
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia. Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan untuk kepentingan tempat tinggal, tempat usaha, dan tempat yang diusahakan, termasuk dalam pengertian bangunan adalah jalan lingkungan dalam satu kesatuan dengan kompleks bangunan, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat penampungan atau kilang minyak, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, air dan gas, pipa minyak, dan fasilitas lain yang memberi manfaat. Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 10 September 2007 sampai dengan 5 Oktober 2007 dengan pelaksanaan kegiatan: a) membantu kegiatan secara langsung di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember; b) mengetahui tata cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember. vi Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata ini adalah bahwa pelaksanaan administrasi perpajakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember sudah cukup baik mengingat pelaksanaannya sudah sesuai dengan Undang-undang No. 12 tahun 1985 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Pelaksanaan administrasi perpajakan harus diikuti dengan perubahan undang-undang terbaru sehingga terhindar dari kesalahan administrasi.
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia. Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan untuk kepentingan tempat tinggal, tempat usaha, dan tempat yang diusahakan, termasuk dalam pengertian bangunan adalah jalan lingkungan dalam satu kesatuan dengan kompleks bangunan, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat penampungan atau kilang minyak, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, air dan gas, pipa minyak, dan fasilitas lain yang memberi manfaat. Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 10 September 2007 sampai dengan 5 Oktober 2007 dengan pelaksanaan kegiatan: a) membantu kegiatan secara langsung di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember; b) mengetahui tata cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember. vi Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata ini adalah bahwa pelaksanaan administrasi perpajakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember sudah cukup baik mengingat pelaksanaannya sudah sesuai dengan Undang-undang No. 12 tahun 1985 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Pelaksanaan administrasi perpajakan harus diikuti dengan perubahan undang-undang terbaru sehingga terhindar dari kesalahan administrasi. (2014-01-15)Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ... -
UPAYA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA JEMBER DALAM MENGATASI DEPRESI PADA LANSIA (Studi Deskriptif pada Pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Sosial Lanjut Usia Jember Desa Kasiyan Kecamatan Puger Kabupaten Jember)
TOHA MAHSUN (2013-12-20)Penelitian ini menggambarkan tentang suatu upaya UPT Pelayanan Sosial Lanjut Usia Jember dalam mengatasi depresi pada lansia dengan berfokus pada intervensi yang dilakukan oleh pegawai yang ada di UPT Pelayanan Sosial ...