dc.description.abstract | Pemilihan umum yang sesuai dengan konstitusi adalah prinsip kehidupan ketatanegaraan
yang berkedaulatan rakyat (demokrasi) yang ditandai dengan setiap warga negara berhak ikut aktif
dalam setiap proses pengambilan keputusan kenegaraan. Keikutsertaan rakyat dalam berpartisipasi
untuk menentukan wakil-wakil rakyat yang akan dipilih sebagai bentuk penyelenggaraan suatu
pemerintahan. Salah satu bentuk partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintah tersebut dapat
diimplementasikan pada suatu pemilihan umum sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 22E
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa,”Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah” yang dalam hal ini harus melalui berbagai persyaratan apabila mencalonkan diri sebagai
wakil rakyat sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun pelaksanaan pemilihan umum Presiden utamanya juga tidak terlepas dari suatu
persyaratan dalam pencalonan sebagai Presiden yang terpilih yakni melalui peraturan perundangundangan
yang mengatur sebagaimana pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Namun dalam hal ini pelaksanaannya,
pembentukan produk hukum terkait dengan prosedur pemilihan umum Presiden akan tetapi tidak
sesuai dengan perkembangan hukum yang terjadi di masyarakat.
Berdasarkan uraian diatas penulis mengangkat permasalahan menjadi sebuah karya ilmiah
dalam bentuk skripsi dengan judul “Analisis Yuridis Ijin Cuti Kepala Daerah Provinsi untuk
Mengikuti Pemilihan Presiden Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden”. Isu hukum yang diangkat dalam penulisan skripsi
ini mengenai tindakan pelaksana penyelenggaraan pemilihan umum Presiden yang memberikan
celah hukum mengenai suatu prosedur bagi pejabat negara untuk mencalonkan diri sebagai
Presiden menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah mengetahui tentang mekanisme pengajuan ijin cuti
Gubernur yang termasuk sebagai pejabat negara dalam mengikuti pemilihan Presiden menurut
peraturan perundang-undangan yang telah dibentuk yang berkaitan dalam pelaksanaan Pemilihan
Umum Presiden, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013
xii
xii
tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri
yang akan menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,
serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilihan Umum yang juga berkaitan
dan membawa dampak dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2009 tentang Tata Cara Pengajuan Cuti Bagi Kepala Daerah Dalam Melaksanakan Kampanye
Pemilihan Umum Dan Permohonan Izin Bagi Kepala Daerah Yang Dicalonkan Menjadi Presiden
Atau Wakil Presiden yang tidak sesuai dengan pengertian pejabat negara sebagaimana dalam
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif (Legal
Research), yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau
norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Penelitian normatif menggunakan penelitian
terhadap asas-asas hukum dilakukan terhadap kaidah-kaidah hukum yang merupakan dasar-dasar
berperilaku dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti undangundang,
literatur-literatur yang bersifat konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dangan
permasalahan yang menjadi pokok pembahasan.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden menyatakan bahwa pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari
jabatannya sedangkan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil
Walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon
Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta ijin kepada Presiden. Kenyataan lain dan
bertentangan dengan hal tersebut bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang akan
menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta
Pelaksanaan Cuti Bagi Pejaabat Negara dalam Kampanye Pemilihan Umum memberikan
pengertian bahwa pejabat negara adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri dan Pejabat setingkat
Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota
sedangkan Kepala Daerah Provinsi bukan termasuk dalam pengertian pejabat negara melainkan
pejabat publik. | en_US |