Show simple item record

dc.contributor.authorDEVI NATALIA PRAPTANTI
dc.date.accessioned2015-02-23T11:28:39Z
dc.date.available2015-02-23T11:28:39Z
dc.date.issued2015-02-23
dc.identifier.nimNIM110710101052
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61400
dc.description.abstractPemilihan umum yang sesuai dengan konstitusi adalah prinsip kehidupan ketatanegaraan yang berkedaulatan rakyat (demokrasi) yang ditandai dengan setiap warga negara berhak ikut aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan kenegaraan. Keikutsertaan rakyat dalam berpartisipasi untuk menentukan wakil-wakil rakyat yang akan dipilih sebagai bentuk penyelenggaraan suatu pemerintahan. Salah satu bentuk partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintah tersebut dapat diimplementasikan pada suatu pemilihan umum sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 22E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa,”Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” yang dalam hal ini harus melalui berbagai persyaratan apabila mencalonkan diri sebagai wakil rakyat sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun pelaksanaan pemilihan umum Presiden utamanya juga tidak terlepas dari suatu persyaratan dalam pencalonan sebagai Presiden yang terpilih yakni melalui peraturan perundangundangan yang mengatur sebagaimana pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Namun dalam hal ini pelaksanaannya, pembentukan produk hukum terkait dengan prosedur pemilihan umum Presiden akan tetapi tidak sesuai dengan perkembangan hukum yang terjadi di masyarakat. Berdasarkan uraian diatas penulis mengangkat permasalahan menjadi sebuah karya ilmiah dalam bentuk skripsi dengan judul “Analisis Yuridis Ijin Cuti Kepala Daerah Provinsi untuk Mengikuti Pemilihan Presiden Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden”. Isu hukum yang diangkat dalam penulisan skripsi ini mengenai tindakan pelaksana penyelenggaraan pemilihan umum Presiden yang memberikan celah hukum mengenai suatu prosedur bagi pejabat negara untuk mencalonkan diri sebagai Presiden menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah mengetahui tentang mekanisme pengajuan ijin cuti Gubernur yang termasuk sebagai pejabat negara dalam mengikuti pemilihan Presiden menurut peraturan perundang-undangan yang telah dibentuk yang berkaitan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 xii xii tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang akan menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilihan Umum yang juga berkaitan dan membawa dampak dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Cuti Bagi Kepala Daerah Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum Dan Permohonan Izin Bagi Kepala Daerah Yang Dicalonkan Menjadi Presiden Atau Wakil Presiden yang tidak sesuai dengan pengertian pejabat negara sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif (Legal Research), yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Penelitian normatif menggunakan penelitian terhadap asas-asas hukum dilakukan terhadap kaidah-kaidah hukum yang merupakan dasar-dasar berperilaku dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti undangundang, literatur-literatur yang bersifat konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dangan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyatakan bahwa pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya sedangkan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta ijin kepada Presiden. Kenyataan lain dan bertentangan dengan hal tersebut bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang akan menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pelaksanaan Cuti Bagi Pejaabat Negara dalam Kampanye Pemilihan Umum memberikan pengertian bahwa pejabat negara adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri dan Pejabat setingkat Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota sedangkan Kepala Daerah Provinsi bukan termasuk dalam pengertian pejabat negara melainkan pejabat publik.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries110710101052;
dc.subjectANALISIS YURIDIS IJIN CUTI KEPALA DAERAH PROVINSI UNTUK MENGIKUTI PEMILIHAN PRESIDEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDENen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS IJIN CUTI KEPALA DAERAH PROVINSI UNTUK MENGIKUTI PEMILIHAN PRESIDEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDENen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record