ANALISIS YURIDIS TENTANG PRODUK HUKUM PRESIDEN MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945 ( Studi tentang kedudukan dan fungsi, Intruksi Presiden, Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden, sebelum dan sesudah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 )
Abstract
Sistem ketatanegaraan di Indonesia, diwujudkan dalam lembaga negara
yang salah satunya adalah lembaga kepresidenan. Lembaga negara ketika ditinjau
dari tingkatan konstitusi dalam hal ini antara lain; Presiden, Wakil Presiden,
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
Makamah Agung (MA), Makamah Konstitusi (MK), dan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), yang keseluruhan lembaga tersebut kewenangannya diatur
didalam didalam UUD 1945 dan dirinci lagi dalam Undang-undang. Walaupun
sejatinya didalam naska UUD 1945, organ-organ yang dimaksud, ada yang
tercamtum atau disebut secara eksplisit namanya dan pula yang disebutkan secara
eksplisit hanya fungsinya. Dan ada pula lembaga atau organ tersebut baik
namanya maupun fungsinya dan kewenangannya diatur dengan peraturan yang
lebih rendah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]