KAJIAN YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Abstract
Perseroan Terbatas, menurut Undang-Undang No. 40 tahun 2007 Pasal 1
angka 1, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Perseroan Terbatas
(PT) sebagai badan hukum, dia memiliki status, kedudukan dan kewenangan yang
dapat dipersamakan dengan manusia sehingga disebut sebagai artificial person,
yaitu sesuatu yang diciptakan oleh hukum guna memenuhi kebutuhan
perkembangan kehidupan masyarakat. Oleh karenanya Perseroan Terbatas ini
merupakan subjek hukum yang menyandang hak dan/ atau kewajiban yang diakui
oleh hukum. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk mengkaji
permasalahan yang ada di dalam suatu karya ilmiah berupa skripsi dengan judul:
“KAJIAN YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB
DIREKSI PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG
NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS.
Rumusan masalah penulisan skripsi ini meliputi 2 (dua) hal, yakni :
Pertama, bagaimanakah kedudukan hukum dan tanggung jawab Direksi Perseroan
Terbatas sebelum melakukan pendaftaran dan pengumuman; dan Kedua,
bagaimanakah kedudukan hukum dan tanggung jawab Direksi Perseroan Terbatas
sesudah melakukan pendaftaran dan pengumuman.
Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan
umum dan tujuan khusus. Tujuan umum bersifat akademis, antara lain : untuk
memenuhi dan melengkapi persyaratan dan tugas akademis dalam mencapai gelar
Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember; Sebagai sarana untuk
mengembangkan ilmu hukum yang diperoleh selama perkuliahan dengan realita
dan praktek yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat; Memberikan informasi
dan manfaat bagi pengembangan pikiran para pihak yang mempunyai kepentingan
dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Adapun tujuan khususnya
adalah untuk menjawab rumusan masalah yang ada dalam skripsi ini. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini
adalah: Pendekatan Perundang-Undangan (statute approach), dan pendekatan
Konseptual (conceptual approach). Pendekatan Perundang-Undangan (statute
approach) yang dilakukan dengan cara menelaah semua Undang-Undang dan
regulasi yang bersangkutan dengan permasalahan yang sedang dibahas.
Pendekatan Konseptual (conceptual approach) merupakan suatu pendekatan yang
beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam
ilmu hukum, konsep-konsep hukum, dan asas-asas hukum yang relevan dengan
permasalahan yang dihadapi.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah Kewenangan pengurusan
Perseroan Terbatas diberikan oleh Undang-Undang kepada Direksi untuk
melakukan tindakan-tindakan hukum yang diperlukan atau kewenangan
pengurusan dipercayakan kepada Direksi dengan itikad baik senantiasa bertindak
semata-mata demi kepentingan, maksud dan tujuan Perseroan Terbatas. Direksi
sebagai organ PT adalah mewakili kepentingan PT selaku subjek hukum mandiri.
Hal ini dikarenakan PT adalah sebab keberadaannya (raison d’etre) direksi,
karena apabila tidak ada PT, maka direksi pun juga tidak akan pernah ada. Hal ini
yang menjadi alasan bahwa PT haruslah dilakukan pendaftaran dan telah
memenuhi persyaratan-persyaratan pendirian suatu PT.
Saran yang dapat disumbangkan dalam skripsi ini terdiri dari 2 (dua) hal,
yakni: Pertama, Kedudukan hukum dan tanggung jawab Direksi setelah
dilakukannya pendaftaran dan pengumuman harus diatur secara tegas dan jelas
dalam UUPT, untuk itu UUPT harus segera direvisi agar tidak ada campur tangan
dari pihak lain dalam hal Direksi menjalankan tugasnya sehingga setiap anggota
Direksi bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan kewajiban dan wewenang yang
telah diatur dalam Undang-Undang dan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
Kedua, Pemerintah seharusnya lebih cermat, teliti dan tegas terhadap segala
bentuk aturan atau ketentuan yang terkait dengan Direksi yang ada di dalam
UUPT, sebab nantinya diharapkan agar tidak terjadi suatu tindakan-tindakan yang
menyalahi aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di
Indonesia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]