Show simple item record

dc.contributor.authorYOSY ANDI WINATA
dc.date.accessioned2014-01-17T06:32:44Z
dc.date.available2014-01-17T06:32:44Z
dc.date.issued2014-01-17
dc.identifier.nimNIM030710101241
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/16089
dc.description.abstractPerseroan Terbatas, menurut Undang-Undang No. 40 tahun 2007 Pasal 1 angka 1, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan hukum, dia memiliki status, kedudukan dan kewenangan yang dapat dipersamakan dengan manusia sehingga disebut sebagai artificial person, yaitu sesuatu yang diciptakan oleh hukum guna memenuhi kebutuhan perkembangan kehidupan masyarakat. Oleh karenanya Perseroan Terbatas ini merupakan subjek hukum yang menyandang hak dan/ atau kewajiban yang diakui oleh hukum. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk mengkaji permasalahan yang ada di dalam suatu karya ilmiah berupa skripsi dengan judul: “KAJIAN YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS. Rumusan masalah penulisan skripsi ini meliputi 2 (dua) hal, yakni : Pertama, bagaimanakah kedudukan hukum dan tanggung jawab Direksi Perseroan Terbatas sebelum melakukan pendaftaran dan pengumuman; dan Kedua, bagaimanakah kedudukan hukum dan tanggung jawab Direksi Perseroan Terbatas sesudah melakukan pendaftaran dan pengumuman. Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum bersifat akademis, antara lain : untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan dan tugas akademis dalam mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember; Sebagai sarana untuk mengembangkan ilmu hukum yang diperoleh selama perkuliahan dengan realita dan praktek yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat; Memberikan informasi dan manfaat bagi pengembangan pikiran para pihak yang mempunyai kepentingan dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Adapun tujuan khususnya adalah untuk menjawab rumusan masalah yang ada dalam skripsi ini. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah: Pendekatan Perundang-Undangan (statute approach), dan pendekatan Konseptual (conceptual approach). Pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) yang dilakukan dengan cara menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang bersangkutan dengan permasalahan yang sedang dibahas. Pendekatan Konseptual (conceptual approach) merupakan suatu pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum, konsep-konsep hukum, dan asas-asas hukum yang relevan dengan permasalahan yang dihadapi. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah Kewenangan pengurusan Perseroan Terbatas diberikan oleh Undang-Undang kepada Direksi untuk melakukan tindakan-tindakan hukum yang diperlukan atau kewenangan pengurusan dipercayakan kepada Direksi dengan itikad baik senantiasa bertindak semata-mata demi kepentingan, maksud dan tujuan Perseroan Terbatas. Direksi sebagai organ PT adalah mewakili kepentingan PT selaku subjek hukum mandiri. Hal ini dikarenakan PT adalah sebab keberadaannya (raison d’etre) direksi, karena apabila tidak ada PT, maka direksi pun juga tidak akan pernah ada. Hal ini yang menjadi alasan bahwa PT haruslah dilakukan pendaftaran dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan pendirian suatu PT. Saran yang dapat disumbangkan dalam skripsi ini terdiri dari 2 (dua) hal, yakni: Pertama, Kedudukan hukum dan tanggung jawab Direksi setelah dilakukannya pendaftaran dan pengumuman harus diatur secara tegas dan jelas dalam UUPT, untuk itu UUPT harus segera direvisi agar tidak ada campur tangan dari pihak lain dalam hal Direksi menjalankan tugasnya sehingga setiap anggota Direksi bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan kewajiban dan wewenang yang telah diatur dalam Undang-Undang dan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas. Kedua, Pemerintah seharusnya lebih cermat, teliti dan tegas terhadap segala bentuk aturan atau ketentuan yang terkait dengan Direksi yang ada di dalam UUPT, sebab nantinya diharapkan agar tidak terjadi suatu tindakan-tindakan yang menyalahi aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101241;
dc.subjectTANGGUNG JAWAB DIREKSI PERSEROANen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATASen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record