KAJIAN YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Abstract
Perseroan Terbatas, menurut Undang-Undang No. 40 tahun 2007 Pasal 1 
angka  1,  adalah  badan  hukum  yang  merupakan  persekutuan  modal,  didirikan 
berdasarkan  perjanjian,  melakukan  kegiatan  usaha  dengan  modal  dasar  yang 
seluruhnya  terbagi  dalam  saham  dan  memenuhi  persyaratan  yang  ditetapkan 
dalam  Undang-Undang  ini  serta  peraturan  pelaksanaannya.  Perseroan  Terbatas 
(PT) sebagai badan hukum, dia memiliki status, kedudukan dan kewenangan yang 
dapat  dipersamakan  dengan  manusia  sehingga  disebut  sebagai  artificial  person,
yaitu  sesuatu  yang  diciptakan  oleh  hukum guna  memenuhi  kebutuhan 
perkembangan  kehidupan  masyarakat.  Oleh  karenanya  Perseroan  Terbatas  ini 
merupakan subjek hukum yang menyandang hak dan/ atau kewajiban yang diakui 
oleh hukum. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk mengkaji 
permasalahan  yang ada di dalam suatu  karya  ilmiah berupa skripsi dengan judul: 
“KAJIAN  YURIDIS  KEDUDUKAN  HUKUM  DAN  TANGGUNG  JAWAB 
DIREKSI    PERSEROAN  TERBATAS  MENURUT  UNDANG-UNDANG 
NOMOR 40 TAHUN  2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS.
Rumusan  masalah  penulisan  skripsi  ini  meliputi  2  (dua)  hal, yakni : 
Pertama, bagaimanakah kedudukan hukum dan tanggung jawab Direksi Perseroan 
Terbatas  sebelum  melakukan  pendaftaran  dan  pengumuman;  dan  Kedua, 
bagaimanakah kedudukan hukum dan tanggung jawab Direksi Perseroan Terbatas 
sesudah melakukan pendaftaran dan pengumuman.
Tujuan  dari  penulisan  skripsi  ini  terbagi  menjadi  2  (dua),  yaitu  tujuan 
umum  dan  tujuan  khusus.  Tujuan umum  bersifat  akademis,  antara  lain  : untuk
memenuhi dan melengkapi persyaratan dan tugas akademis dalam mencapai gelar 
Sarjana  Hukum  pada  Fakultas  Hukum  Universitas  Jember;  Sebagai  sarana  untuk 
mengembangkan  ilmu  hukum  yang  diperoleh selama  perkuliahan  dengan  realita
dan praktek  yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat; Memberikan informasi 
dan manfaat bagi pengembangan pikiran para pihak yang mempunyai kepentingan 
dengan  permasalahan  yang  dibahas  dalam  skripsi  ini.  Adapun  tujuan  khususnya 
adalah untuk menjawab rumusan masalah yang ada dalam skripsi ini. Metode pendekatan masalah  yang digunakan dalam penulisan skripsi ini 
adalah:  Pendekatan  Perundang-Undangan  (statute  approach),  dan  pendekatan 
Konseptual  (conceptual  approach).  Pendekatan  Perundang-Undangan  (statute 
approach)  yang  dilakukan  dengan  cara  menelaah  semua  Undang-Undang  dan 
regulasi  yang  bersangkutan  dengan  permasalahan  yang  sedang  dibahas. 
Pendekatan Konseptual (conceptual approach) merupakan suatu pendekatan yang 
beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin  yang berkembang dalam 
ilmu  hukum,  konsep-konsep  hukum,  dan  asas-asas  hukum yang  relevan  dengan 
permasalahan yang dihadapi. 
Kesimpulan  dari  penulisan  skripsi  ini  adalah  Kewenangan  pengurusan 
Perseroan  Terbatas  diberikan  oleh  Undang-Undang  kepada  Direksi  untuk 
melakukan  tindakan-tindakan  hukum  yang  diperlukan  atau  kewenangan 
pengurusan dipercayakan kepada  Direksi dengan  itikad baik  senantiasa bertindak 
semata-mata  demi  kepentingan,  maksud  dan  tujuan  Perseroan  Terbatas.  Direksi 
sebagai organ PT adalah mewakili kepentingan PT selaku subjek hukum mandiri. 
Hal  ini  dikarenakan  PT  adalah  sebab  keberadaannya  (raison  d’etre) direksi, 
karena apabila tidak ada PT, maka direksi pun juga tidak akan pernah ada. Hal ini 
yang  menjadi  alasan  bahwa  PT  haruslah  dilakukan  pendaftaran  dan  telah 
memenuhi persyaratan-persyaratan pendirian suatu PT.
Saran yang dapat disumbangkan dalam skripsi ini terdiri dari 2 (dua) hal, 
yakni:  Pertama,  Kedudukan  hukum  dan  tanggung  jawab  Direksi  setelah 
dilakukannya  pendaftaran  dan  pengumuman  harus  diatur  secara  tegas  dan  jelas 
dalam UUPT, untuk itu UUPT harus segera direvisi agar tidak ada campur tangan 
dari  pihak lain  dalam  hal  Direksi menjalankan tugasnya  sehingga  setiap  anggota 
Direksi bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan kewajiban dan wewenang  yang 
telah  diatur  dalam  Undang-Undang  dan  Anggaran  Dasar  Perseroan  Terbatas. 
Kedua,  Pemerintah  seharusnya  lebih  cermat,  teliti  dan  tegas  terhadap  segala 
bentuk  aturan  atau  ketentuan  yang  terkait  dengan  Direksi  yang  ada  di  dalam 
UUPT, sebab nantinya diharapkan agar tidak terjadi suatu tindakan-tindakan yang 
menyalahi  aturan-aturan  atau  ketentuan-ketentuan  hukum  yang  berlaku  di 
Indonesia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]
