Perlindungan Hukum Kopi Lerek Gombengsari Banyuwangi yang Memiliki Potensi Indikasi Geografis
Abstract
Indikasi Geografis merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang
mengatur tentang sebuah tanda atau nama dagang yang dikaitkan, dipakai pada
suatu produk yang dipengaruhi oleh tempat asal produk tersebut. Indonesia sangat
kaya akan produk unggulan dari daerah-daerah yang memiliki potensi untuk
mendapat perlindungan hukum dalam bentuk Indikasi Geografis. Kabupaten
Banyuwangi merupakan salah satu penghasil kopi terbesar di Jawa Timur. Salah
satu hasil kopi terbaik di Banyuwangi yang sudah dikenal masyarakat luas adalah
Kopi Lerek Gombengsari. Kopi Lerek Gombengsari memiliki ciri khas khususnya
kopi robusta memiliki cita rasa yang lembut, terasa seperti coklat caramel, terasa
sedikit cengkeh dan vanilla. Namun, dengan keunggulan yang dimiliki, Kopi Lerek
Gombengsari belum mendapat perlindungan hukum berupa Indikasi Geografis
karena Kopi Lerek Gombengsari belum di daftarkan. Oleh sebab itu penulis tertarik
untuk meneliti dan mengkaji mengenai pendaftaran Kopi Lerek Gombengsari
dengan judul : “PERLINDUNGAN HUKUM KOPI LEREK GOMBENGSARI
BANYUWANGI YANG MEMILIKI POTENSI INDIKASI GEOGRAFIS”,
serta akan mengkaji rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu Apakah Kopi Lerek
Gombengsari Banyuwangi dapat didaftarkan sebagai produk Indikasi Geografis?
Bagaimana bentuk perlindungan hukum Kopi Lerek Gombengsari Banyuwangi
yang belum terdaftar sebagai Indikasi Geografis? Bagaimana peran pemerintah
daerah dalam upaya pendaftaran indikasi geografis Kopi Lerek Gombengsari
Banyuwangi?. Penelitian ini bertujuan untuk (i) mengetahui dan memahami Kopi
Lerek Gombengsari Banyuwangi memiliki potensi untuk didaftarkan sebagai
Produk Indikasi Geografis (ii) mengetahui dan memahami bentuk perlindungan
hukum Indikasi Geografis bagi Kopi Lerek Gombengsari Banyuwangi (iii)
mengetahui dan memahami upaya pemerintah daerah dalam mendaftarkan Kopi
Lerek Gombengsari Banyuwangi sebagai produk Indikasi Geografis. Penelitian ini
menggunakan tipe penelitian mix methode atau metode gabungan yaitu penelitian
yang menggunakan data sekunder atau data yang diperoleh melalui bahan
kepustakaan dan juga fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik
perilaku verbal yang didapat melalui wawancara maupun perilaku nyata melalui
pengamatan langsung. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundangundangan (stute approach) dengan menelaah semua peraturan perundang undangan
dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang di tangani,
selanjutnya pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu menelaah dari
pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum,
dan pendekatan empiris yaitu pendekatan penelitian lapangan dengan melihat serta
mengamati apa yang terjadi di lapangan, penerapan peraturan-peraturan tersebut
dalam prakteknya dalam masyarakat. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam
penulisan ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non
hukum.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Kopi Lerek Gombengsari memiliki
potensi Indikasi Geografis yang dapat didaftarkan pada Dirjen Kekayaan
Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM. Lembaga masyarakat setempat,
pemerintah daerah, Lembaga yang diberi wewenang dan kelompok produsen dari
produk tersebut dapat mewakili sebagai pemohon hak Indikasi Geografis. Sesuai
dengan Pasal 5 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi
Geografis, Kopi Lerek Gombengsari telah memenuhi buku persyaratan untuk
pendaftaran Indikasi Geografis sesuai pasl 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
51 Tahun 2007. Adapun Perlindungan hukum yang dapat dilakukan yaitu
perlindungan hukum preventif, dengan mendaftarkan Kopi Lerek Gombengsari
sebagai Indikasi Geografis. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam upaya
pemberdayaan Kopi Lerek Gombengsari yaitu dengan melakukan pembinaan dan
pengawasan potensi Indikasi Geografis. Namun ada beberapa kendala dalam upaya
permohonan Indikasi Geografis yaitu untuk melakukan pendaftaran Indikasi
Geografis prosesnya cukup lama dan membutuhkan dana yang besar, pengetahuan
masyarakat yang rendah tentang pentingnya Indikasi Geografis, belum adanya
Peraturan Daerah yang dapat menjadi dasar dalam mengatur mengenai Lembaga
atau dinas yang akan menaungi pendaftaran indikasi geografis.
Kesimpualan yang dapat diambil adalah Kopi Lerek Gombengsari layak
didaftarkan Indikasi Geografis karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif,
syarat subjektif merupakan syarat yang menerangkan siapa saja yang dapat
mendaftarkan perlindungan hukum terhadap Indikasi Geografis agar produk
tersebut tidak diakui oleh pihak lain. Syarat objektif adalah unsur-unsur yang
menunjukkan bahwa produk memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik yang
berpotensi Indikasi Geografis. Syarat subjektif dan syarat objektif merupakan
syarat penting untuk didaftarkannya Indikasi Geografis yang termuat di dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis. Namun
sampai saat ini Kopi Lerek Gombengsari belum didaftarkan Indikasi Geografis
karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya Indikasi Geografis
serta Pemerintah daerah juga belum memiliki Standart Operasional Prosedur
didalam proses-proses pembinaan, pemberdayaan maupun pengawasan yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi. Saran dalam penulisan
skripsi ini yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi bersama Ditjen KI
dapat memberikan perhatian lebih terhadap potensi-potensi Indikasi Geografis serta
lebih meningkatkan penyebaran informasi dan sosisalisasi pengetahuan mengenai
Indikasi Geografis agar masyarakat luas lebih mengerti dan peduli akan potensi
Indikasi Goegrafis di lingkungannya. Pemerintah dapat menaruh perhatian lebih
terhadap produk-produk daerah yang mempunyai potensi untuk didaftarkan
Indikasi Geografis guna membangun perekonomian daerah. Pemerintah daerah
juga perlu melakukan penyuluhan pertanian terhadap produk yang memiliki potensi
Indikasi Geografis agar kualitasnya tetap terjaga.
Collections
- UT-Faculty of Law [6353]