Show simple item record

dc.contributor.authorARIANI, Dwi Retno
dc.date.accessioned2025-08-15T08:19:50Z
dc.date.available2025-08-15T08:19:50Z
dc.date.issued2023-07-17
dc.identifier.nim190710101406en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/127934
dc.descriptionValidasi_firli_14_agustus_25; Finalisasi oleh Taufik_Diinda Tgl 15 Agustus 2025en_US
dc.description.abstractIndikasi Geografis merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang mengatur tentang sebuah tanda atau nama dagang yang dikaitkan, dipakai pada suatu produk yang dipengaruhi oleh tempat asal produk tersebut. Indonesia sangat kaya akan produk unggulan dari daerah-daerah yang memiliki potensi untuk mendapat perlindungan hukum dalam bentuk Indikasi Geografis. Kabupaten Banyuwangi merupakan salah satu penghasil kopi terbesar di Jawa Timur. Salah satu hasil kopi terbaik di Banyuwangi yang sudah dikenal masyarakat luas adalah Kopi Lerek Gombengsari. Kopi Lerek Gombengsari memiliki ciri khas khususnya kopi robusta memiliki cita rasa yang lembut, terasa seperti coklat caramel, terasa sedikit cengkeh dan vanilla. Namun, dengan keunggulan yang dimiliki, Kopi Lerek Gombengsari belum mendapat perlindungan hukum berupa Indikasi Geografis karena Kopi Lerek Gombengsari belum di daftarkan. Oleh sebab itu penulis tertarik untuk meneliti dan mengkaji mengenai pendaftaran Kopi Lerek Gombengsari dengan judul : “PERLINDUNGAN HUKUM KOPI LEREK GOMBENGSARI BANYUWANGI YANG MEMILIKI POTENSI INDIKASI GEOGRAFIS”, serta akan mengkaji rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu Apakah Kopi Lerek Gombengsari Banyuwangi dapat didaftarkan sebagai produk Indikasi Geografis? Bagaimana bentuk perlindungan hukum Kopi Lerek Gombengsari Banyuwangi yang belum terdaftar sebagai Indikasi Geografis? Bagaimana peran pemerintah daerah dalam upaya pendaftaran indikasi geografis Kopi Lerek Gombengsari Banyuwangi?. Penelitian ini bertujuan untuk (i) mengetahui dan memahami Kopi Lerek Gombengsari Banyuwangi memiliki potensi untuk didaftarkan sebagai Produk Indikasi Geografis (ii) mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum Indikasi Geografis bagi Kopi Lerek Gombengsari Banyuwangi (iii) mengetahui dan memahami upaya pemerintah daerah dalam mendaftarkan Kopi Lerek Gombengsari Banyuwangi sebagai produk Indikasi Geografis. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian mix methode atau metode gabungan yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder atau data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan dan juga fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat melalui wawancara maupun perilaku nyata melalui pengamatan langsung. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundangundangan (stute approach) dengan menelaah semua peraturan perundang undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang di tangani, selanjutnya pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu menelaah dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum, dan pendekatan empiris yaitu pendekatan penelitian lapangan dengan melihat serta mengamati apa yang terjadi di lapangan, penerapan peraturan-peraturan tersebut dalam prakteknya dalam masyarakat. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kopi Lerek Gombengsari memiliki potensi Indikasi Geografis yang dapat didaftarkan pada Dirjen Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM. Lembaga masyarakat setempat, pemerintah daerah, Lembaga yang diberi wewenang dan kelompok produsen dari produk tersebut dapat mewakili sebagai pemohon hak Indikasi Geografis. Sesuai dengan Pasal 5 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis, Kopi Lerek Gombengsari telah memenuhi buku persyaratan untuk pendaftaran Indikasi Geografis sesuai pasl 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007. Adapun Perlindungan hukum yang dapat dilakukan yaitu perlindungan hukum preventif, dengan mendaftarkan Kopi Lerek Gombengsari sebagai Indikasi Geografis. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam upaya pemberdayaan Kopi Lerek Gombengsari yaitu dengan melakukan pembinaan dan pengawasan potensi Indikasi Geografis. Namun ada beberapa kendala dalam upaya permohonan Indikasi Geografis yaitu untuk melakukan pendaftaran Indikasi Geografis prosesnya cukup lama dan membutuhkan dana yang besar, pengetahuan masyarakat yang rendah tentang pentingnya Indikasi Geografis, belum adanya Peraturan Daerah yang dapat menjadi dasar dalam mengatur mengenai Lembaga atau dinas yang akan menaungi pendaftaran indikasi geografis. Kesimpualan yang dapat diambil adalah Kopi Lerek Gombengsari layak didaftarkan Indikasi Geografis karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, syarat subjektif merupakan syarat yang menerangkan siapa saja yang dapat mendaftarkan perlindungan hukum terhadap Indikasi Geografis agar produk tersebut tidak diakui oleh pihak lain. Syarat objektif adalah unsur-unsur yang menunjukkan bahwa produk memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik yang berpotensi Indikasi Geografis. Syarat subjektif dan syarat objektif merupakan syarat penting untuk didaftarkannya Indikasi Geografis yang termuat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis. Namun sampai saat ini Kopi Lerek Gombengsari belum didaftarkan Indikasi Geografis karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya Indikasi Geografis serta Pemerintah daerah juga belum memiliki Standart Operasional Prosedur didalam proses-proses pembinaan, pemberdayaan maupun pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi. Saran dalam penulisan skripsi ini yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi bersama Ditjen KI dapat memberikan perhatian lebih terhadap potensi-potensi Indikasi Geografis serta lebih meningkatkan penyebaran informasi dan sosisalisasi pengetahuan mengenai Indikasi Geografis agar masyarakat luas lebih mengerti dan peduli akan potensi Indikasi Goegrafis di lingkungannya. Pemerintah dapat menaruh perhatian lebih terhadap produk-produk daerah yang mempunyai potensi untuk didaftarkan Indikasi Geografis guna membangun perekonomian daerah. Pemerintah daerah juga perlu melakukan penyuluhan pertanian terhadap produk yang memiliki potensi Indikasi Geografis agar kualitasnya tetap terjaga.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakulas Hukumen_US
dc.subjectKOPI LEREKen_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectHAK KEKAYAAN INTELEKTUALen_US
dc.subjectINDIKASI GEOGRAFISen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Kopi Lerek Gombengsari Banyuwangi yang Memiliki Potensi Indikasi Geografisen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Prof. Dr. Dominikus Rato, S.H., M.Si.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorValidasi_firli_14_agustus_25en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record