Penerapan Doktrin Strict Liability terhadap Pengurus Korporasi pada Tindak Pidana Kebakaran Hutan (Studi Putusan Nomor 3854 K/Pid.Sus-LH/2022)
Abstract
Kejahatan korporasi memiliki cakupan yang sangat luas, termasuk didalam bidang lingkungan hidup. Salah satu kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup yaitu didalam Putusan Kasasi Nomor 3854 K/Pid.Sus-LH/2022, dalam kasus ini korporasi terlibat dalam kebakaran hutan. Pembebanan pertanggungjawaban pidana sebagian besar hanya berfokus kepada korporasi saja, sedangkan pengurus korporasi tidak dibebani pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan bagaimanakah pemidanaan terhadap pengurus korporasi yang didasarkan pada prinsip strict liability dalam tindak pidana kebakaran hutan. Fokus utama penelitian ini terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi pustaka dengan mengidentifikasi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan-bahan non hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya pengurus korporasi juga dapat dibebani pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh korporasi. Doktrin strict liability, dapat digunakan sebagai instrumen pertanggungjawaban pidana pengurus korporasi tanpa melihat ada atau tidaknya unsur mens rea pada diri pelaku, sepanjang actus reus telah benar-benar dilakukan oleh pelaku. Pengurus korporasi merupakan otak dibalik berjalannya seluruh kegiatan korporasi. Sehingga segala tindakan yang dilakukan oleh korporasi adalah tindakan yang dilakukan oleh pengurusnya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6344]