Pemidanaan Pelaku Menyebarluaskan Paham Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) Melalui Media Sosial WhatsApp Dalam Kajian Hukum Pidana
Abstract
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai penegakan
hukum terhadap tindak pidana terorisme berupa propaganda vidio dalam media
sosial Di Indonesia, Hambatan-hambatan dan bagaimana pemecahan masalah
tersebut dalam rangka penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme berupa
propaganda vidio dalam media sosial Di Indonesia. Penelitian yang dilaksanakan
Penulis termasuk dalam jenis penelitian hukum dengan pendekatan
Doktrinal/Normatif. Pendekatan doktrinal atau normatif dalam studi hukum adalah
metode yang berfokus pada analisis dan interpretasi norma hukum yang berlaku,
seperti undang-undang, peraturan, dan keputusan pengadilan. Pendekatan ini lebih
menekankan pada kajian teori dan prinsip-prinsip hukum, dibandingkan dengan
pengamatan fenomena hukum di dunia nyata. Pendekatan doktrinal berfokus pada
"doktrin hukum" yang merujuk pada teori, prinsip, dan ajaran yang terdapat dalam
teks hukum dan literatur hukum, tujuannya adalah untuk Menganalisis artinya
Mengkaji secara mendalam isi dan makna undang-undang, peraturan, dan prinsip-
prinsip hukum yang berlaku, Menjelaskan Konsekuensi Hukum bagaimana norma-
norma hukum diterapkan dalam praktik dan konsekuensinya terhadap kasus-kasus
hukum, Mengembangkan Teori Hukum mengembangkan teori atau model baru
untuk memahami dan menerapkan hukum. Pendekatan ini melibatkan beberapa
langkah kunci yaitu studi literatur hukum dengan Mengkaji dokumen hukum seperti
undang-undang, peraturan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan.
Dalam permasalahan terkait tindakan penyebaran konten-konten ISIS melalui
media sosial mengambil dari bahan hukum Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme., Undang-undang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana pidana terorisme berupa propaganda
vidio dalam media sosial Di Indonesia untuk saat ini masih lemah, dalam
penyebaran propaganda ISIS melalui konten media sosial masi tergolong sangat
sulit untuk diproses hukum karena dalam praktiknya belum ada peraturan yang
secara jelas mengatur tentang penyebaran konten ISIS dimedia sosial, hal ini membuat pelaku penyebaran konten propaganda ISIS menjadi sangat bebas dan
tidak terkontrol oleh hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6325]