Pemidanaan Pelaku Menyebarluaskan Paham Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) Melalui Media Sosial WhatsApp Dalam Kajian Hukum Pidana
Abstract
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai penegakan 
hukum terhadap tindak pidana terorisme berupa propaganda vidio dalam media 
sosial Di Indonesia, Hambatan-hambatan dan bagaimana pemecahan masalah 
tersebut dalam rangka penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme berupa 
propaganda vidio dalam media sosial Di Indonesia. Penelitian yang dilaksanakan 
Penulis termasuk dalam jenis penelitian hukum dengan pendekatan 
Doktrinal/Normatif. Pendekatan doktrinal atau normatif dalam studi hukum adalah 
metode yang berfokus pada analisis dan interpretasi norma hukum yang berlaku, 
seperti undang-undang, peraturan, dan keputusan pengadilan. Pendekatan ini lebih 
menekankan pada kajian teori dan prinsip-prinsip hukum, dibandingkan dengan 
pengamatan fenomena hukum di dunia nyata. Pendekatan doktrinal berfokus pada 
"doktrin hukum" yang merujuk pada teori, prinsip, dan ajaran yang terdapat dalam 
teks hukum dan literatur hukum, tujuannya adalah untuk Menganalisis artinya
Mengkaji secara mendalam isi dan makna undang-undang, peraturan, dan prinsip-
prinsip hukum yang berlaku, Menjelaskan Konsekuensi Hukum bagaimana norma-
norma hukum diterapkan dalam praktik dan konsekuensinya terhadap kasus-kasus 
hukum, Mengembangkan Teori Hukum mengembangkan teori atau model baru 
untuk memahami dan menerapkan hukum. Pendekatan ini melibatkan beberapa 
langkah kunci yaitu studi literatur hukum dengan Mengkaji dokumen hukum seperti 
undang-undang, peraturan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. 
Dalam permasalahan terkait tindakan penyebaran konten-konten ISIS melalui 
media sosial mengambil dari bahan hukum Kitab Undang-Undang Hukum Acara 
Pidana, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak 
Pidana Terorisme., Undang-undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. 
Penegakan hukum terhadap tindak pidana pidana terorisme berupa propaganda 
vidio dalam media sosial Di Indonesia untuk saat ini masih lemah, dalam 
penyebaran propaganda ISIS melalui konten media sosial masi tergolong sangat 
sulit untuk diproses hukum karena dalam praktiknya belum ada peraturan yang 
secara jelas mengatur tentang penyebaran konten ISIS dimedia sosial, hal ini membuat pelaku penyebaran konten propaganda ISIS menjadi sangat bebas dan 
tidak terkontrol oleh hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]