Penerapan Keadilan Restoratif terhadap Penghentian Penyidikan Pelaku Penyalahguna Narkotika
Abstract
Skripsi ini membahas pendekatan alternatif dalam menangani kasus
penyalahgunaan narkotika ringan di Indonesia. Latar belakang penelitian ini adalah
tingginya angka penyalahgunaan narkotika, yang telah menjadi salah satu kejahatan
terbesar di dunia. Selama ini, penyelesaian kasus narkotika lebih banyak
mengandalkan pemenjaraan, meskipun pendekatan tersebut seringkali tidak efektif
dalam memutus rantai kejahatan maupun memperbaiki pelaku. Keadilan restoratif
hadir sebagai solusi dengan pendekatan rehabilitatif yang menekankan pada
pemulihan hak korban, tanggung jawab pelaku, serta harmonisasi sosial, yang
selaras dengan nilai-nilai budaya Indonesia seperti gotong royong dan kekerabatan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis bahan hukum
primer, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 109
ayat (2), dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa penghentian penyidikan dalam kasus penyalahgunaan
narkotika ringan dapat dilakukan melalui keadilan restoratif, terutama jika barang
bukti yang ditemukan terbatas dan pelaku bukan bagian dari jaringan pengedar.
Prosesnya melibatkan penyidik, tim asesmen terpadu, serta pemberitahuan kepada
pihak-pihak terkait seperti penuntut umum, tersangka, dan keluarganya. Contoh
konkret yang dianalisis melibatkan pelaku pertama kali yang tertangkap dengan
barang bukti kecil dan diarahkan untuk rehabilitasi. Hal ini sejalan dengan
peraturan yang memungkinkan penghentian penyidikan demi kepentingan hukum
dan sosial. Skripsi ini menyimpulkan bahwa keadilan restoratif memberikan
pendekatan yang lebih manusiawi dan efektif dibandingkan dengan pemenjaraan,
karena tidak hanya membantu memulihkan pelaku tetapi juga meringankan beban
sistem peradilan pidana. Sebagai rekomendasi, penelitian ini mendorong edukasi
publik tentang keadilan restoratif, penguatan regulasi pendukung, dan kolaborasi
antara penegak hukum, lembaga rehabilitasi, serta masyarakat dalam
implementasinya. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan solusi
berkelanjutan untuk masalah narkotika di Indonesia
Collections
- UT-Faculty of Law [6325]