Show simple item record

dc.contributor.authorAnugrah, Ihsan Nur Hadi
dc.date.accessioned2025-07-07T03:43:28Z
dc.date.available2025-07-07T03:43:28Z
dc.date.issued2024-11-26
dc.identifier.nim180710101415en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/127188
dc.description.abstractSkripsi ini membahas pendekatan alternatif dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika ringan di Indonesia. Latar belakang penelitian ini adalah tingginya angka penyalahgunaan narkotika, yang telah menjadi salah satu kejahatan terbesar di dunia. Selama ini, penyelesaian kasus narkotika lebih banyak mengandalkan pemenjaraan, meskipun pendekatan tersebut seringkali tidak efektif dalam memutus rantai kejahatan maupun memperbaiki pelaku. Keadilan restoratif hadir sebagai solusi dengan pendekatan rehabilitatif yang menekankan pada pemulihan hak korban, tanggung jawab pelaku, serta harmonisasi sosial, yang selaras dengan nilai-nilai budaya Indonesia seperti gotong royong dan kekerabatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis bahan hukum primer, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 109 ayat (2), dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghentian penyidikan dalam kasus penyalahgunaan narkotika ringan dapat dilakukan melalui keadilan restoratif, terutama jika barang bukti yang ditemukan terbatas dan pelaku bukan bagian dari jaringan pengedar. Prosesnya melibatkan penyidik, tim asesmen terpadu, serta pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait seperti penuntut umum, tersangka, dan keluarganya. Contoh konkret yang dianalisis melibatkan pelaku pertama kali yang tertangkap dengan barang bukti kecil dan diarahkan untuk rehabilitasi. Hal ini sejalan dengan peraturan yang memungkinkan penghentian penyidikan demi kepentingan hukum dan sosial. Skripsi ini menyimpulkan bahwa keadilan restoratif memberikan pendekatan yang lebih manusiawi dan efektif dibandingkan dengan pemenjaraan, karena tidak hanya membantu memulihkan pelaku tetapi juga meringankan beban sistem peradilan pidana. Sebagai rekomendasi, penelitian ini mendorong edukasi publik tentang keadilan restoratif, penguatan regulasi pendukung, dan kolaborasi antara penegak hukum, lembaga rehabilitasi, serta masyarakat dalam implementasinya. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan solusi berkelanjutan untuk masalah narkotika di Indonesiaen_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Echwan Iriyanto, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota Fiska Maulidian Nugroho, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectKeadilan Restoratifen_US
dc.subjectPenghentian Penyidikanen_US
dc.subjectPelaku Penyalahguna Narkotikaen_US
dc.titlePenerapan Keadilan Restoratif terhadap Penghentian Penyidikan Pelaku Penyalahguna Narkotikaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Echwan Iriyanto, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Fiska Maulidian Nugroho, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 11 Februari,2025en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2025_07_tanggal 07en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record