Ratio Legis Pengaturan Masa Jabatan Kepala Desa dan Implikasinya dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Abstract
Masa jabatan kepala desa menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU Desa adalah selama 8 tahun dan untuk 2 kali periode dari yang sebelumnya 6 tahun dan untuk 3 kali periode. Masa jabatan kepala desa tersebut tentu berbeda dengan pejabat publik lainnya yang hanya selama 5 tahun dan untuk 2 kali periode. Perpanjangan masa jabatan tersebut dimaksudkan untuk mempermudah program pembangunan desa, disisi lain pembangunan desa tidak serta merta dapat terjadi jika tidak diimbangi dengan kualitas kepemimpinan yang baik. Perbedaan masa jabatan ini juga menimbulkan beberapa dampak bagi penyelenggaran pemerintahan desa antara lain, rusaknya sistem demokrasi khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan stagnansi keadaan desa. Oleh sebab itu penting untuk menelusuri pemikiran hukum yang mendasari lahirnya norma (ratio legis) terkait masa jabatan kepala desa untuk mengetahui maksud dan tujuan para pembentuk undang-undang dan mengkonstruksikan masa jabatan yang ideal bagi kepala desa.
Collections
- UT-Faculty of Law [6306]