Show simple item record

dc.contributor.authorARIANI, Krissya
dc.date.accessioned2025-06-25T06:59:45Z
dc.date.available2025-06-25T06:59:45Z
dc.date.issued2024-08-07
dc.identifier.nim200710101013en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/126774
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik tgl 25 Juni 2025en_US
dc.description.abstractMasa jabatan kepala desa menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU Desa adalah selama 8 tahun dan untuk 2 kali periode dari yang sebelumnya 6 tahun dan untuk 3 kali periode. Masa jabatan kepala desa tersebut tentu berbeda dengan pejabat publik lainnya yang hanya selama 5 tahun dan untuk 2 kali periode. Perpanjangan masa jabatan tersebut dimaksudkan untuk mempermudah program pembangunan desa, disisi lain pembangunan desa tidak serta merta dapat terjadi jika tidak diimbangi dengan kualitas kepemimpinan yang baik. Perbedaan masa jabatan ini juga menimbulkan beberapa dampak bagi penyelenggaran pemerintahan desa antara lain, rusaknya sistem demokrasi khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan stagnansi keadaan desa. Oleh sebab itu penting untuk menelusuri pemikiran hukum yang mendasari lahirnya norma (ratio legis) terkait masa jabatan kepala desa untuk mengetahui maksud dan tujuan para pembentuk undang-undang dan mengkonstruksikan masa jabatan yang ideal bagi kepala desa.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Hukumen_US
dc.subjectMASA JABATANen_US
dc.subjectKEPALA DESAen_US
dc.subjectPENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESAen_US
dc.titleRatio Legis Pengaturan Masa Jabatan Kepala Desa dan Implikasinya dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. ARIES HARIANTO, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2IGAM ARYA WADA, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_Maret 2025en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record