Tanggung Jawab Pengusaha Properti Atas Kerugian Rumah Akibat Bencana Alam dalam Perspektif Hukum Perdata
Abstract
Kerusakan terhadap properti akibat bencana alam mengganggu stabilitas banyak sektor sebab properti merupakan kebutuhan primer yang berfungsi sebagai papan tempat tinggal, ibadah, tempat sosial, keluarga, dan lain-lain. Bencana alam dalam hubungan perdata seringkali diinputkan sebagai situasi force majure. Selaras dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dijelaskan bahwa tiap perjanjian yang dibuat pada usaha jasa kontruksi harus memuat keadaan memaksa tentang keadaan diluar kemampuan dan kemauan para pihak yang berakibat pada timbulnya kerugian salah satu pihak. Sedangkan dalam hukum perdata sendiri istilah force majure belum secara jelas dicantumkan namun dapat ditemukan dalam ketentuan yang mengatur tentang resiko, ganti rugi, dan kontrak-kontrak yaitu pada Pasal KUH Perdata yang meliputi Pasal 1244, 1245, 1545, 1553, 1444, 1445, dan 1460.
Collections
- UT-Faculty of Law [6307]