Show simple item record

dc.contributor.authorAULIA, Mita Firoosa
dc.date.accessioned2025-06-18T04:10:54Z
dc.date.available2025-06-18T04:10:54Z
dc.date.issued2024-07-17
dc.identifier.nim170710101473en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/126638
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik tgl 18 Juni 2025en_US
dc.description.abstractKerusakan terhadap properti akibat bencana alam mengganggu stabilitas banyak sektor sebab properti merupakan kebutuhan primer yang berfungsi sebagai papan tempat tinggal, ibadah, tempat sosial, keluarga, dan lain-lain. Bencana alam dalam hubungan perdata seringkali diinputkan sebagai situasi force majure. Selaras dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dijelaskan bahwa tiap perjanjian yang dibuat pada usaha jasa kontruksi harus memuat keadaan memaksa tentang keadaan diluar kemampuan dan kemauan para pihak yang berakibat pada timbulnya kerugian salah satu pihak. Sedangkan dalam hukum perdata sendiri istilah force majure belum secara jelas dicantumkan namun dapat ditemukan dalam ketentuan yang mengatur tentang resiko, ganti rugi, dan kontrak-kontrak yaitu pada Pasal KUH Perdata yang meliputi Pasal 1244, 1245, 1545, 1553, 1444, 1445, dan 1460.en_US
dc.description.sponsorshipMardi Handono, S.H.,M.H Emi Zulaika, S.H.,M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTANGGUNG JAWABen_US
dc.subjectBENCANA ALAMen_US
dc.subjectHUKUM PERDATAen_US
dc.subjectKERUGIAN PROPERTIen_US
dc.titleTanggung Jawab Pengusaha Properti Atas Kerugian Rumah Akibat Bencana Alam dalam Perspektif Hukum Perdataen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Mardi Handono, S.H.,M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Emi Zulaika, S.H.,M.Hen_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_April 2025en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record