Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Pengelolaan Keuangan Negara
Abstract
Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan negara yang bebas dan mandiri. Hasil audit BPK kemudian dilaporkan kepada DPR, sebab hasil audit tersebut digunakan oleh DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan. Di Indonesia penyumbang angka tertinggi kerugian negara ditempati oleh perbuatan korupsi yang semakin merajalela mulai dari pemerintahan pusat hingga daerah, praktik korupsi yang terus bertambah ini menjadi permasalahan yang serius bagi upaya penegakan hukum di Indonesia. (Santoso, 2011)
Collections
- UT-Faculty of Law [6285]