Pertanggungjawaban Perdata pada Arisan Berbentuk Tabungan Lebaran yang Dikumpulkan Melalui Koin Kripto Tidak Terdaftar (Studi Kasus pada Putusan Nomor 179/Pdt.G/2021/PN Cbi)
Abstract
Perkembangan teknologi dalam bidang investasi menimbulkan muncul beragam aplikasi
investasi yang menawarkan investasi secara online. Namun, perkembangan tersebut
diiringi dengan dampak negatif yaitu munculnya investasi bodong, seperti aplikasi EDC
Cash. Untuk mendapatkan keuntungan banyak dalam investasinya, investor
mengadakan beragam cara salah satunya mengadakan kegiatan arisan secara manual
yang kemudian uang arisan tersebut ditukarkan menjadi koin EDC Cash. Ketika EDC Cash
dinyatakan illegal dan dibekukan oleh OJK, kemanakah korban memminta kerugian
terutama mempertanggungjawabkan uang arisan yang diadakannya? Penelitian ini
dikaji menggunakan tipe penelitian normatif. Untuk mendapatkan ganti kerugian dalam
baik dalam investasi EDC Cash maupun kegiatan arisan dapat dilakukan dengan
mengajukan gugatan secara perdata dengan dasar cidera janji. Masyarakat perlu
berhati-hati dalam berinvestasi serta pemerintah perlu meningkatkan pengawasan yang
lebih optimal dalam bidang investasi. Terlebih perlu pembaharuan hukum untuk
mengatur investasi berskema ponzi yang marak terjadi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6285]