Show simple item record

dc.contributor.authorSILITONGA, Benni Pranata
dc.date.accessioned2025-03-25T04:14:34Z
dc.date.available2025-03-25T04:14:34Z
dc.date.issued2023-09-12
dc.identifier.nim190710101008en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/125873
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 25 Maret 2025_Kurnadien_US
dc.description.abstractPelaksanaan Pemilu yang dilakukan secara serentak dengan diberlakukannya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden di Indonesia telah menciptakan babak baru dalam proses pembentukan pemerintahan Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, hal tersebut akan berdampak langsung dengan hadirnya regulasi terakit Pemilu. Salah satunya ialah terakit ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang sebagainana telah diatur dalam pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa syarat untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah mendapatkan dukungan dari atau diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan kursi 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada Pemilu DPR sebelumnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPemiluen_US
dc.subjectPresiden dan Wakil Presidenen_US
dc.subjectAmbang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presidenen_US
dc.titleProblematika Penetapan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Dalam Sistem Pemilu di Indonesiaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. R.A. Rini Anggraini , S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Ratih Listyana Chandra , S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_Maret 2025en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record