Kepastian Hukum Pengenaan Pajak Penghasilan Pada Bentuk Usaha Tetap (But)
Abstract
Latar belakang penelitian ini didasari pada konsep Bentuk Usaha Tetap di
Indonesi diatur dalam dua peraturan peraturan perundang-undangan dan keduanya
memiliki konsep yang berbeda dalam kriteria suatu BUT dan pedoman ini dalam
pengenaan PPh BUT potensial untuk ditafsirkan berbeda. Sehingga menghadirkan
celah hukum bagi subjek pajak. Karakteristik BUT berpedoman pada kehadiran fisik,
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yakni tempat
usaha yang digunakan secara permanen sebagai basis operasi. Permasalahan yang ada
yaitu konsep BUT di Indonesia diatur ke dalam dua peraturan perundang-undangan
yang meliputi : Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)
mengatur mengenai pajak penghasilan, berlawanan dengan UU PPh. Undang-Undangl
Nomor 2l Tahun 2020l tentang Penetapanl Peraturan Pemerintahl Pengganti Undangl Undang Nomorl 1 Tahunl 2020 mengatur pengenaan pajak BUT didasarkan pada
kehadiran ekonomi signifikan.
Penelitian ini sendiri terdiri dari 2 (dua) rumusan masalah yang akan dibahas,
yaitu : 1. Apa saja faktor yang menyebabkan perbedaan hukum pengenaan pajak
penghasilan terhadap Bentuk Usaha Tetap? dan 2. Bagaimana kepastian hukum akibat
adanya perbedaan hukum pengenaan pajak penghasilan terhadap Bentuk Usaha Tetap?.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian
hukum dengan Tipe penelitian hukum yuridis normatif, dimana penelitian ini fokus
pada kaidah, norma, dan hukum positif yang ada. Penulis mengkaji terkait berbagai
macam konsep hukum, teori hukum, asas hukum, dan aturan hukum yang memiliki
sifat formal seperti peraturan perundang-undangan. Tipe penelitian ini menggunakan
bahan hukum lain kepustakaan di antaranya literature dan jurnal terkait. Penulis
memakai dua pendekatan yaitu Pendekatan perundang-undangan (statue approarch)
dan pendekatan konseptual (conseptual approach).
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah sebagaimana berikut: Pertama
Pengaturan pajak penghasilan pada Bentuk Usaha Tetap di Indonesia berdasarkan
konsep kehadiran fisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan,
berbeda konsep dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 mengenai kriteria
terhadap Bentuk Usaha Tetap yaitu, BUT yang berdasarkan kehadiran ekonomi
signifikan, sehingga menyebabkan perbedaan konsep yaitu, konsep kehadiran fisik dan
konsep kehadiran ekonomi signifikan. Kedua, Akibat yang disebabkan oleh perbedaan
pemaknaan ini ialah potensi kerugian pajak oleh negara yang bersumber dari
inkonsistensi atau ketidakpastian pengenaan pajak pada kriteria Bentuk Usaha Tetap
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]