Show simple item record

dc.contributor.authorCALLISTA, Almira Dea
dc.date.accessioned2024-08-27T07:38:28Z
dc.date.available2024-08-27T07:38:28Z
dc.date.issued2023-01-16
dc.identifier.nim180710101430en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/124252
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik_Afiyah tgl 27 Agustus 2024en_US
dc.description.abstractLatar belakang penelitian ini didasari pada konsep Bentuk Usaha Tetap di Indonesi diatur dalam dua peraturan peraturan perundang-undangan dan keduanya memiliki konsep yang berbeda dalam kriteria suatu BUT dan pedoman ini dalam pengenaan PPh BUT potensial untuk ditafsirkan berbeda. Sehingga menghadirkan celah hukum bagi subjek pajak. Karakteristik BUT berpedoman pada kehadiran fisik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yakni tempat usaha yang digunakan secara permanen sebagai basis operasi. Permasalahan yang ada yaitu konsep BUT di Indonesia diatur ke dalam dua peraturan perundang-undangan yang meliputi : Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur mengenai pajak penghasilan, berlawanan dengan UU PPh. Undang-Undangl Nomor 2l Tahun 2020l tentang Penetapanl Peraturan Pemerintahl Pengganti Undangl Undang Nomorl 1 Tahunl 2020 mengatur pengenaan pajak BUT didasarkan pada kehadiran ekonomi signifikan. Penelitian ini sendiri terdiri dari 2 (dua) rumusan masalah yang akan dibahas, yaitu : 1. Apa saja faktor yang menyebabkan perbedaan hukum pengenaan pajak penghasilan terhadap Bentuk Usaha Tetap? dan 2. Bagaimana kepastian hukum akibat adanya perbedaan hukum pengenaan pajak penghasilan terhadap Bentuk Usaha Tetap?. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum dengan Tipe penelitian hukum yuridis normatif, dimana penelitian ini fokus pada kaidah, norma, dan hukum positif yang ada. Penulis mengkaji terkait berbagai macam konsep hukum, teori hukum, asas hukum, dan aturan hukum yang memiliki sifat formal seperti peraturan perundang-undangan. Tipe penelitian ini menggunakan bahan hukum lain kepustakaan di antaranya literature dan jurnal terkait. Penulis memakai dua pendekatan yaitu Pendekatan perundang-undangan (statue approarch) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah sebagaimana berikut: Pertama Pengaturan pajak penghasilan pada Bentuk Usaha Tetap di Indonesia berdasarkan konsep kehadiran fisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, berbeda konsep dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 mengenai kriteria terhadap Bentuk Usaha Tetap yaitu, BUT yang berdasarkan kehadiran ekonomi signifikan, sehingga menyebabkan perbedaan konsep yaitu, konsep kehadiran fisik dan konsep kehadiran ekonomi signifikan. Kedua, Akibat yang disebabkan oleh perbedaan pemaknaan ini ialah potensi kerugian pajak oleh negara yang bersumber dari inkonsistensi atau ketidakpastian pengenaan pajak pada kriteria Bentuk Usaha Tetapen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectKEPASTIANen_US
dc.subjectHUKUMen_US
dc.titleKepastian Hukum Pengenaan Pajak Penghasilan Pada Bentuk Usaha Tetap (But)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Rini Anggraini,S.H.,M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Ida Bagus Oka Ana, S.H.,M.M.en_US
dc.identifier.validatorTaufiken_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record