Efektivitas Kebijakan Inline Inspection Komoditas Benih Jagung (Studi Kasus : Balai Karantina Pertanian Surabaya)
Abstract
Jagung (Zea mays L.) merupakan salah satu tanaman pangan dunia yang penting sebagai
salah satu pengganti makanan pokok selain padi. Tanaman jagung banyak dikembangkan di
berbagai daerah di Indonesia. Pada proses budidaya tanaman jagung banyak kendala yang
harus dihadapi para petani, salah satunya adalah adanya kualitas jagung yang menurun
akibat serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). Jagung sebagai komoditas
pangan yang memiliki hasil yang cukup tinggi. Pertumbuhan tanaman jagung sangat
memerlukan sinar matahari. Tanaman jagung yang ternaungi, pertumbuhannya akan
terhambat. Selain itu biji yang dihasilkan kurang baik, bahkan buahnya tidak dapat
terbentuk. Suhu yang dikehendaki tanaman jagung antara 21º - 34º C. Pada proses
perkecambahan, benih jagung memerlukan suhu yang cocok sekitar 30º C. Peningkatan
produktivitas tanaman jagung merupakan hal yang penting dalam memenuhi kebutuhan
pasar di Indonesia. Dalam hal peningkatan produksi tanaman jagung ini perlu
memperhatikan berbagai faktor seperti iklim, esensial, hama dan penyakit dan varietas yang
akan ditanam.
Saat ini dunia tengah memasuki era globalisasi yang tidak dapat dihindari oleh negara-
negara untuk melakukan perdagangan internasional. Perdagangan internasional dapat
diartikan sebagai kegiatan ekspor dan impor. Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1995
tentang kepabeanan, ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah
kepabeanan, dan barang yang telah diangkut akan dimuat di sarana pengangkut untuk
dikeluarkan dari daerah kepabeanan dianggap telah ekspor. Setiap tumbuhan yang akan
dikeluarkan dari wilayah Indonesia diharuskan melengkapi dokumen sertifikat kesehatan
tumbuhan yang dikeluarkan oleh Balai Karantina, melaporkan dan menyerahkan tumbuhan
kepada Balai Karantina untuk dilakukan tindak karantina terhadap media pembawa yang
kemungkinan terdapat OPTK. Balai Karantina Pertanian telah mengeluarkan Surat
Keputusan Nomor 2523/Kpts/KR.020/K/11/2018 Tentang Penilaian Dan Penetapan Tempat
Pemeriksaan Secara Inline Inspection Dalam Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap
Pengeluaran Media Pembawa dari Dalam Wilayah Negara Indonesia, yang memiliki tujuan
akselerasi ekspor dengan memperhatikan kebijakan untuk mengeluarkan Phytosanitary Certificate. Penyelenggaraan pengawasan terhadap karantina tumbuhan merupakan upaya
mencegah masuk dan/atau keluarnya OPTK, yang dimana tumbuhan diharuskan diberi
pengawasan. Pihak penyelenggara pengawasan OPTK merupakan dari instansi lembaga
Balai Karantina Pertanian yang memberikan pelayanan dan yang berhak mengeluarkan
sertifikat bebas organisme penganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Berdasarkan hasil wawancara yang diperoleh dari berbagai pegawai perusahaan yang
telah mendapatkan pengenalan terkait terbitnya Surat Keputusan Inline Inspection masih
ditemukan perusahaan yang belum menerapkan kebijakan tersebut, dengan alasan bahwa
perusahaan tersebut belum siap dan mampu untuk menerapkan kebijakan tersebut. Bagi
perusahaan yang telah menerapkan mengatakan bahwa kebijakan tersebut tidak serta merta
langsung diimplementasikan, yang dimana SK tersebut telah diresmikan pada tahun 2018,
namun perusahaan baru mengimplementasikan sekitar tahun 2021, dikarenakan perusahaan
harus memikirkan dahulu dampak yang akan terjadi di perusahaan, terutama dari segi
sumber daya manusia dan finansial perusahaan. Badan Karantina Pertanian sangat
memperhatikan SOP yang berlaku, bagi mereka SOP merupakan tanda integritas dan
menjunjung tinggi nilai kejujuran, berkaitan dengan adanya SOP apabila melanggar
salahsatu dari persyaratan yang ada, maka dapat berimbas yang sangat besar, tidak hanya
pada perusahaan tersebut tetapi dapat berimbas kepada ekspor nasional. Syarat terbitnya PC
dalam ekspor benih jagung adalah bebas dari OPT/OPTK, maka dari itu lokasi IKT sangat-
sangat diperhatikan dengan detail.
Collections
- UT-Faculty of Agriculture [4239]