Show simple item record

dc.contributor.authorCYANEGA, Cahyani
dc.date.accessioned2024-08-27T03:36:59Z
dc.date.available2024-08-27T03:36:59Z
dc.date.issued2024-01-31
dc.identifier.nim171510701044en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/124241
dc.descriptionFinalisasi Oleh Taufik_Citra tgl 27 Agustus 2024en_US
dc.description.abstractJagung (Zea mays L.) merupakan salah satu tanaman pangan dunia yang penting sebagai salah satu pengganti makanan pokok selain padi. Tanaman jagung banyak dikembangkan di berbagai daerah di Indonesia. Pada proses budidaya tanaman jagung banyak kendala yang harus dihadapi para petani, salah satunya adalah adanya kualitas jagung yang menurun akibat serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). Jagung sebagai komoditas pangan yang memiliki hasil yang cukup tinggi. Pertumbuhan tanaman jagung sangat memerlukan sinar matahari. Tanaman jagung yang ternaungi, pertumbuhannya akan terhambat. Selain itu biji yang dihasilkan kurang baik, bahkan buahnya tidak dapat terbentuk. Suhu yang dikehendaki tanaman jagung antara 21º - 34º C. Pada proses perkecambahan, benih jagung memerlukan suhu yang cocok sekitar 30º C. Peningkatan produktivitas tanaman jagung merupakan hal yang penting dalam memenuhi kebutuhan pasar di Indonesia. Dalam hal peningkatan produksi tanaman jagung ini perlu memperhatikan berbagai faktor seperti iklim, esensial, hama dan penyakit dan varietas yang akan ditanam. Saat ini dunia tengah memasuki era globalisasi yang tidak dapat dihindari oleh negara- negara untuk melakukan perdagangan internasional. Perdagangan internasional dapat diartikan sebagai kegiatan ekspor dan impor. Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan, ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah kepabeanan, dan barang yang telah diangkut akan dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah kepabeanan dianggap telah ekspor. Setiap tumbuhan yang akan dikeluarkan dari wilayah Indonesia diharuskan melengkapi dokumen sertifikat kesehatan tumbuhan yang dikeluarkan oleh Balai Karantina, melaporkan dan menyerahkan tumbuhan kepada Balai Karantina untuk dilakukan tindak karantina terhadap media pembawa yang kemungkinan terdapat OPTK. Balai Karantina Pertanian telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 2523/Kpts/KR.020/K/11/2018 Tentang Penilaian Dan Penetapan Tempat Pemeriksaan Secara Inline Inspection Dalam Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa dari Dalam Wilayah Negara Indonesia, yang memiliki tujuan akselerasi ekspor dengan memperhatikan kebijakan untuk mengeluarkan Phytosanitary Certificate. Penyelenggaraan pengawasan terhadap karantina tumbuhan merupakan upaya mencegah masuk dan/atau keluarnya OPTK, yang dimana tumbuhan diharuskan diberi pengawasan. Pihak penyelenggara pengawasan OPTK merupakan dari instansi lembaga Balai Karantina Pertanian yang memberikan pelayanan dan yang berhak mengeluarkan sertifikat bebas organisme penganggu tumbuhan karantina (OPTK). Berdasarkan hasil wawancara yang diperoleh dari berbagai pegawai perusahaan yang telah mendapatkan pengenalan terkait terbitnya Surat Keputusan Inline Inspection masih ditemukan perusahaan yang belum menerapkan kebijakan tersebut, dengan alasan bahwa perusahaan tersebut belum siap dan mampu untuk menerapkan kebijakan tersebut. Bagi perusahaan yang telah menerapkan mengatakan bahwa kebijakan tersebut tidak serta merta langsung diimplementasikan, yang dimana SK tersebut telah diresmikan pada tahun 2018, namun perusahaan baru mengimplementasikan sekitar tahun 2021, dikarenakan perusahaan harus memikirkan dahulu dampak yang akan terjadi di perusahaan, terutama dari segi sumber daya manusia dan finansial perusahaan. Badan Karantina Pertanian sangat memperhatikan SOP yang berlaku, bagi mereka SOP merupakan tanda integritas dan menjunjung tinggi nilai kejujuran, berkaitan dengan adanya SOP apabila melanggar salahsatu dari persyaratan yang ada, maka dapat berimbas yang sangat besar, tidak hanya pada perusahaan tersebut tetapi dapat berimbas kepada ekspor nasional. Syarat terbitnya PC dalam ekspor benih jagung adalah bebas dari OPT/OPTK, maka dari itu lokasi IKT sangat- sangat diperhatikan dengan detail.en_US
dc.description.sponsorshipIr. Mochammad Wildan Jadmiko, MP.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFAKULTAS PERTANIANen_US
dc.subjectINLINE INSPECTIONen_US
dc.subjectKARANTINA TUMBUHANen_US
dc.subjectPERTANIANen_US
dc.titleEfektivitas Kebijakan Inline Inspection Komoditas Benih Jagung (Studi Kasus : Balai Karantina Pertanian Surabaya)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiPROTEKSI TANAMANen_US
dc.identifier.pembimbing1Ir. Mochammad Wildan Jadmiko, MP.en_US
dc.identifier.validatorTaufiken_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record