Perlindungan Hukum Bagi Bank Syariah terhadap Nasabah yang Ingkar Janji (Wanprestasi) dalam Akad Pembiayaan Musyarakah Berdasarkan Putusan Nomor 0908/PDT.G/2018/PA.PBG
Abstract
Pada tulisan ini penulis membahas mengenai perlindungan hukum bagi 
bank syariah dalam ingkar janji yang dilakukan oleh nasabah yang mna nasabah 
dan bank syariah melakukan perjanjian pembiayaan akad musyarakah. Setelah 
beberapa waktu perjanjian itu berjalan dan setelah jatuh tempo nasabah tidak juga 
mengembalikan modal yang telah diberikan pada awal perjanjian yang sudah 
disepakati kedua belah pihak. Pada putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim atas 
perkara wanprestasi tersebut hakim mengabulkan gugatan penggugat, 
mengakibatkan jumlah ganti rugi materiil yang digugat oleh penggugat. 
Berdasarkan hal tersebut penulis ingin membahas serat melakukan analisa 
terhadap putusan Pengadilan Agama Purbalingga yang ditulis pada kary ailmiah 
berupa Skripsi yang berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Bank Syariah 
Terhadap Nasabah Yang Ingkar Janji (Wanprestasi) Dalam Akad 
Pembiayaan Musyarakah Berdasarkan Putusan Nomor 
0908/Pdt.G/2018/PA.Pbg”. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu 1) 
Ratio Decidendi hakim dalam memutus perkara putusan Nomor 
0908/Pdt.G/2018/PA.Pbg., 2) Bentuk perlindungan hukum bagi Bank Syariah atas 
wanprestasi yang dilakukan oleh debitur. 
 Kajian pustaka dalam penulisan skripsi ini terbagi menjadi 4 (empat) sub 
pokok bahasan. Pertama mengenai Perlindungan Hukum yang terdiri dari 
pengertian wanprestasi pengertian perlindungan hukum, serta teori perlindungan 
hukum; Kedua, Perbankan Syariah yang terdiri dari pengertian perbankan syariah, 
dasar hukum perbankan syariah, prinsip perbankan syariah serta tujuan dan fungsi 
perbankan syariah; Ketiga, Putusan Wanprestasi yang terdiri atas pengertian 
wanprestasi, macam-macam wanprestasi, dasar hukum wanprestasi, serta akibat 
hukum wanprestasi; Keempat, Akad Musyarakah yang terdiri dari pengertian akad 
musyarakah, dasar hukum akad musyarakah, rukun dan syarat akad musyarakah 
serta berakhirnya akad musyarakah. 
 Hasil dan Pembahasan dalam skripsi ini yaitu menjelaskan mengenai dasar 
pertimbangan hakim (Ratio Decidendi) dalam mengabulkan gugatan penggugat, 
bentuk perlindugan hukum bagi bank syariah atas wanprestasi nasabah serta 
akibat hukum dari wanprestasi nasabah. 
Berdasarkan hasil pembahasan penelitian ini penulis dapat menyimpulkan 
bahwa Berdasarkan pada pertimbangan hukum dalam mengabulkan gugatan 
DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER
DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER
xiv 
penggugat pada putusan nomor 0908/Pdt.G/2018/PA.Pbg telah sesuai dengan 
ketentuan perihal wanprestasi dalam pasal 36 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah 
dan mengenai penyelesaian sengketa telah sesuai dengan pasal 55 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang dimana 
penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam 
lingkungan peradilan agama. Berdasarkan pasal 36 Kompilasi Hukum Ekonomi 
Syariah menyebutkan tidak melakukan apa yang dijanjikan untuk melakukannya 
dan penggugat dapat membuktikan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi 
yaitu para Tergugat tidak melaksanakan kewajiban untuk mengembalikan modal 
bank. Bentuk perlindungan hukum Bank Syariah menurut teori dari Moch. 
Isnaini, jika dilihat dari sumbernya dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu 
perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal. Saran dalam 
penulisan skripsi ini yaitu Kepada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dengan 
menerapkan prinsip kehati-hatian melalui analisa yang akurat dan mendalam, 
penyaluran yang tepat, pengawasan dan pemantauan yang baik, perjanjian yang 
sah dan memenuhi syarat hukum, pengikatan jaminan yang kuat dan dokumentasi 
perkreditan yang teratur dan lengkap. Kepada nasabah yang ingin melakukan 
pembiayaan untuk lebih menyiapkan diri apakah akan mampu dalam 
menjalanakan pembiayaan ini atau tidak. Bagi nasabah yang tekah melakukan 
perjanjian pembiayaan ini diharapkan dapat menjalankan kewajibannya sesuai 
dengan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya, sehingga menghindari hal-hal 
yang dapat merugikan pihak lainnya, yang mana kerugian tersebut dalam bentuk 
wanprestasi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]
