Perlindungan Hukum Bagi Bank Syariah terhadap Nasabah yang Ingkar Janji (Wanprestasi) dalam Akad Pembiayaan Musyarakah Berdasarkan Putusan Nomor 0908/PDT.G/2018/PA.PBG
Abstract
Pada tulisan ini penulis membahas mengenai perlindungan hukum bagi
bank syariah dalam ingkar janji yang dilakukan oleh nasabah yang mna nasabah
dan bank syariah melakukan perjanjian pembiayaan akad musyarakah. Setelah
beberapa waktu perjanjian itu berjalan dan setelah jatuh tempo nasabah tidak juga
mengembalikan modal yang telah diberikan pada awal perjanjian yang sudah
disepakati kedua belah pihak. Pada putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim atas
perkara wanprestasi tersebut hakim mengabulkan gugatan penggugat,
mengakibatkan jumlah ganti rugi materiil yang digugat oleh penggugat.
Berdasarkan hal tersebut penulis ingin membahas serat melakukan analisa
terhadap putusan Pengadilan Agama Purbalingga yang ditulis pada kary ailmiah
berupa Skripsi yang berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Bank Syariah
Terhadap Nasabah Yang Ingkar Janji (Wanprestasi) Dalam Akad
Pembiayaan Musyarakah Berdasarkan Putusan Nomor
0908/Pdt.G/2018/PA.Pbg”. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu 1)
Ratio Decidendi hakim dalam memutus perkara putusan Nomor
0908/Pdt.G/2018/PA.Pbg., 2) Bentuk perlindungan hukum bagi Bank Syariah atas
wanprestasi yang dilakukan oleh debitur.
Kajian pustaka dalam penulisan skripsi ini terbagi menjadi 4 (empat) sub
pokok bahasan. Pertama mengenai Perlindungan Hukum yang terdiri dari
pengertian wanprestasi pengertian perlindungan hukum, serta teori perlindungan
hukum; Kedua, Perbankan Syariah yang terdiri dari pengertian perbankan syariah,
dasar hukum perbankan syariah, prinsip perbankan syariah serta tujuan dan fungsi
perbankan syariah; Ketiga, Putusan Wanprestasi yang terdiri atas pengertian
wanprestasi, macam-macam wanprestasi, dasar hukum wanprestasi, serta akibat
hukum wanprestasi; Keempat, Akad Musyarakah yang terdiri dari pengertian akad
musyarakah, dasar hukum akad musyarakah, rukun dan syarat akad musyarakah
serta berakhirnya akad musyarakah.
Hasil dan Pembahasan dalam skripsi ini yaitu menjelaskan mengenai dasar
pertimbangan hakim (Ratio Decidendi) dalam mengabulkan gugatan penggugat,
bentuk perlindugan hukum bagi bank syariah atas wanprestasi nasabah serta
akibat hukum dari wanprestasi nasabah.
Berdasarkan hasil pembahasan penelitian ini penulis dapat menyimpulkan
bahwa Berdasarkan pada pertimbangan hukum dalam mengabulkan gugatan
DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER
DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER
xiv
penggugat pada putusan nomor 0908/Pdt.G/2018/PA.Pbg telah sesuai dengan
ketentuan perihal wanprestasi dalam pasal 36 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
dan mengenai penyelesaian sengketa telah sesuai dengan pasal 55 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang dimana
penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam
lingkungan peradilan agama. Berdasarkan pasal 36 Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah menyebutkan tidak melakukan apa yang dijanjikan untuk melakukannya
dan penggugat dapat membuktikan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi
yaitu para Tergugat tidak melaksanakan kewajiban untuk mengembalikan modal
bank. Bentuk perlindungan hukum Bank Syariah menurut teori dari Moch.
Isnaini, jika dilihat dari sumbernya dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu
perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal. Saran dalam
penulisan skripsi ini yaitu Kepada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dengan
menerapkan prinsip kehati-hatian melalui analisa yang akurat dan mendalam,
penyaluran yang tepat, pengawasan dan pemantauan yang baik, perjanjian yang
sah dan memenuhi syarat hukum, pengikatan jaminan yang kuat dan dokumentasi
perkreditan yang teratur dan lengkap. Kepada nasabah yang ingin melakukan
pembiayaan untuk lebih menyiapkan diri apakah akan mampu dalam
menjalanakan pembiayaan ini atau tidak. Bagi nasabah yang tekah melakukan
perjanjian pembiayaan ini diharapkan dapat menjalankan kewajibannya sesuai
dengan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya, sehingga menghindari hal-hal
yang dapat merugikan pihak lainnya, yang mana kerugian tersebut dalam bentuk
wanprestasi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]