Show simple item record

dc.contributor.authorSANTOSO, Syavira Fadya
dc.date.accessioned2024-08-13T03:22:03Z
dc.date.available2024-08-13T03:22:03Z
dc.date.issued2023-12-06
dc.identifier.nim190710101422en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123723
dc.descriptionFinalisasi repositori tanggal 13 Agustus 2024_Kurnadi_Raraen_US
dc.description.abstractPada tulisan ini penulis membahas mengenai perlindungan hukum bagi bank syariah dalam ingkar janji yang dilakukan oleh nasabah yang mna nasabah dan bank syariah melakukan perjanjian pembiayaan akad musyarakah. Setelah beberapa waktu perjanjian itu berjalan dan setelah jatuh tempo nasabah tidak juga mengembalikan modal yang telah diberikan pada awal perjanjian yang sudah disepakati kedua belah pihak. Pada putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim atas perkara wanprestasi tersebut hakim mengabulkan gugatan penggugat, mengakibatkan jumlah ganti rugi materiil yang digugat oleh penggugat. Berdasarkan hal tersebut penulis ingin membahas serat melakukan analisa terhadap putusan Pengadilan Agama Purbalingga yang ditulis pada kary ailmiah berupa Skripsi yang berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Bank Syariah Terhadap Nasabah Yang Ingkar Janji (Wanprestasi) Dalam Akad Pembiayaan Musyarakah Berdasarkan Putusan Nomor 0908/Pdt.G/2018/PA.Pbg”. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu 1) Ratio Decidendi hakim dalam memutus perkara putusan Nomor 0908/Pdt.G/2018/PA.Pbg., 2) Bentuk perlindungan hukum bagi Bank Syariah atas wanprestasi yang dilakukan oleh debitur. Kajian pustaka dalam penulisan skripsi ini terbagi menjadi 4 (empat) sub pokok bahasan. Pertama mengenai Perlindungan Hukum yang terdiri dari pengertian wanprestasi pengertian perlindungan hukum, serta teori perlindungan hukum; Kedua, Perbankan Syariah yang terdiri dari pengertian perbankan syariah, dasar hukum perbankan syariah, prinsip perbankan syariah serta tujuan dan fungsi perbankan syariah; Ketiga, Putusan Wanprestasi yang terdiri atas pengertian wanprestasi, macam-macam wanprestasi, dasar hukum wanprestasi, serta akibat hukum wanprestasi; Keempat, Akad Musyarakah yang terdiri dari pengertian akad musyarakah, dasar hukum akad musyarakah, rukun dan syarat akad musyarakah serta berakhirnya akad musyarakah. Hasil dan Pembahasan dalam skripsi ini yaitu menjelaskan mengenai dasar pertimbangan hakim (Ratio Decidendi) dalam mengabulkan gugatan penggugat, bentuk perlindugan hukum bagi bank syariah atas wanprestasi nasabah serta akibat hukum dari wanprestasi nasabah. Berdasarkan hasil pembahasan penelitian ini penulis dapat menyimpulkan bahwa Berdasarkan pada pertimbangan hukum dalam mengabulkan gugatan DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER xiv penggugat pada putusan nomor 0908/Pdt.G/2018/PA.Pbg telah sesuai dengan ketentuan perihal wanprestasi dalam pasal 36 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan mengenai penyelesaian sengketa telah sesuai dengan pasal 55 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang dimana penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan agama. Berdasarkan pasal 36 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah menyebutkan tidak melakukan apa yang dijanjikan untuk melakukannya dan penggugat dapat membuktikan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi yaitu para Tergugat tidak melaksanakan kewajiban untuk mengembalikan modal bank. Bentuk perlindungan hukum Bank Syariah menurut teori dari Moch. Isnaini, jika dilihat dari sumbernya dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal. Saran dalam penulisan skripsi ini yaitu Kepada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dengan menerapkan prinsip kehati-hatian melalui analisa yang akurat dan mendalam, penyaluran yang tepat, pengawasan dan pemantauan yang baik, perjanjian yang sah dan memenuhi syarat hukum, pengikatan jaminan yang kuat dan dokumentasi perkreditan yang teratur dan lengkap. Kepada nasabah yang ingin melakukan pembiayaan untuk lebih menyiapkan diri apakah akan mampu dalam menjalanakan pembiayaan ini atau tidak. Bagi nasabah yang tekah melakukan perjanjian pembiayaan ini diharapkan dapat menjalankan kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya, sehingga menghindari hal-hal yang dapat merugikan pihak lainnya, yang mana kerugian tersebut dalam bentuk wanprestasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectAkad Musyarakahen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectBank Syariahen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Bank Syariah terhadap Nasabah yang Ingkar Janji (Wanprestasi) dalam Akad Pembiayaan Musyarakah Berdasarkan Putusan Nomor 0908/PDT.G/2018/PA.PBGen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Ayu Citra Santyaningtyas S.H., M.H., M.Kn., Ph.Den_US
dc.identifier.validatorrevaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record