Pemidanaan terhadap Anak dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor : 68/Pid.Sus-Anak/2020/Pn Sby)
Abstract
Berdasarkan Putusan Pengadilan Anak 68/Pid.Sus-Anak/2020/PN Sby
anak terbukti melakukan tindak pidana Narkotika sebagai perantara Narkotika
golongan 1 dengan berat barang 8,45 gram. Oleh karena itu hakim menjatuhkan
pidana terhadap anak selama 8 (delapan) bulan di Lembaga Panti Rehabilitasi
ORBIT Surabaya. Akibat pemberian sanksi pidana penjara tersebut apabila
dibenturkan dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak terdapat
pidana penjara selain pidana penjara itu diletakkan di Lapas Anak. Amar putusan
yang menyatakan anak menjalankan pidana penjara itu di Lembaga Panti
Rehabilitasi ORBIT Surabaya. Yang dimana Lembaga Panti Rehabilitasi ORBIT
Surabaya ini apakah sebagai pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan itu atau
memang di Lembaga Pemasyarakatan Khusus yang diformulasikan untuk anak.
Dan bunyi nya adalah Panti Rehabilitasi. Disini isu hukum yang diangkat oleh
penulis. Terdapat pidana penjara namun juga ada panti rehabilitasi. Sehingga ada
dua hal yang berbeda, satu pidana penjara dan satunya rehabilitasi. Selanjutnya
penulis juga memperoleh isu dimana prinsip Ultimum Remedium ini bisa relevan
digunakan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh anak dalam Putusan
Pengadilan Anak 68/Pid.Sus-Anak/2020/PN Sby. Berdasarkan uraian tersebut
penulis merumusan rumusan permasalahan. Yang pertama apakah pemidanaan
penjara dengan penempatan di Lembaga Panti Rehabilitasi Sosial ORBIT
Surabaya sudah tepat dan yang kedua apakah penjatuhan pidana penjara terhadap
terdakwa telah memenuhi syarat Ultimum Remidium yang terdapat dalam
Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode yang digunakan
kepenulisan ini adalah metode penelitian normative dengan pendekatan UndangUndang & pendekatan konseptual. Pendekatan perundang-undangan dilakukan
dalam rangka penelitian hukum untuk kepentingan praktis dan kepentingan
akademis. Sedangkan pendekatan konseptual dilakukan jika peneliti memulai
penelitian dari suatu permasalahan serta hukum yang ada. Pendekatan ini dimulai
dari perundang-undangan di dalam doktrin-doktrin yang marak dalam hukum
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]