Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Veneer Gigi dalam Perspektif Tujuan dan Pedoman Pemidanaan (Putusan Nomor 51Pid Sus2019PN Krg.)
Abstract
Veneer gigi temasuk dalam kategori tindakaan medis yang bertujuan untuk
melakukan perbaikan gigi yang rusak. Sehingga dalam melakukan tindakan medis
yang berhak melakukan proses venner adalah dokter gigi yang telah memiliki
sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh konsul kesehatan Indonesia. Kasus
posisi pada Putusan Nomor:51/Pid.Sus/2019/Pn Krg. berawal dari hubungan
pertemanan, korban dihubungi pelaku dan menerangkan bahwa telah melakukan
khursus kecantikan veneer gigi, serta menawarkan pengaplikasian veneer gigi.
korban tertarik lalu datang kesalon “Beauty Friz” pada 19 mei 2019, langsung
pelaku melakukan tindakan veneer gigi pada korban, setelah dilakukannya tindakan
veneer tersebut korban merasa kesakitan setelah diperiksakan didiagnosa dokter
mengalami email gigi pecah dan melepuhnya mulut korban Tindak pidana tersebut
didakwa oleh jaksa penuntun umum melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor
36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Penerapan ketentuan khusus dalam
Tindak pidana veneer gigi pada Putusan Nomor:51/Pid.Sus/2019/Pn Krg. Harus
lebih diperhatikan dan disesuaikan dengan fakta dalam persidangan. Surat dakwaan
memiliki peran penting dalam berjalannya suatu persidangan. Sebagai dasar hakim
dalam menjatuhkan hukuman agar sesuai dengan tujuan dan pedoman pemidanaan.
Oleh karena itu penulis menemukan dua isu hukum yaitu pertama Apakah
perbuatan yang didakwakan penuntut umum dalam Putusan Nomor: 51/Pid
Sus/2019/PN Krg sudah tepat dikaitkan dengan ketentuan khusus Undang-Undang
Tenaga Kesehatan?. Kedua, Apakah pemidanaan pelaku dalam Putusan Nomor:
51/Pid Sus/PN Krg. sesuai dengan tujuan dan pedoman pemidanaan dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Nasional?.
Tujuan Penelitian pertama Untuk menganalisis ketepatan penerapan
dakwaan ketentuan khusus Undang-Undang Tenaga Kesehatan dalam Putusan
nomor: 51/Pid Sus/2019/PN Krg. Kedua, Untuk menganalisis kesesuaian antara
pemidanaan terhadap pelaku dalam perkara Putusan Nomor: 51/Pid Sus/PN Krg.
dengan tujuan dan pedoman pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Nasional.. Selain itu manfaat penelitian ini secara teoritis adalah diharapkan
dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa fakultas hukum mengenai tindak
pidana veneer gigi, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsi
secara akademis bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya dibidang hukum
pidana. Dan manfaat praktis agar dapat memberikan pandangan bagi penegak
hukum dalam menghadapi dan menyikapi persoalan tindak pidana veneer gigi
dimasyarakat. Penelitian ini juga diharapkan mampu menjaga persoalan
perlindungan hukum bagi masyarakat secara luas terutama kesehatan masyarakat
di Indonesia. Karya ilmiah berupa skripsi ini ditulis menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif dengan dua pendekatan yakni Pendekatan Perundang-undangan
dan Pendekatan Konseptual. Serta menggunakan bahan hukum Primer dan
Sekunder.
Hasil dari penelitian menjelaskan yang pertama bahwa penerapan ketentuan
khusus Pasal 83 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
dalam dakwaan perkara Putusan Nomor : 51/Pid Sus/2019/PN Krg. Tidak tepat
dalam pembuktian ditemukan beberapa tindak pidana, pelaku selain tanpa ijin menjalankan praktik veneer gigi, yaitu ditemukan obat yang digunakan tidak ada
ijinnya (tidak jelas) dan tidak boleh digunakan, ditemukan 10 (sepuluh) jenis
produk, 4 (empat) obat yang tidak terdaftar, 2 (dua) obat yang tidak terdaftar serta
tanpa izin edar, 5 (lima) produk kosmetik yang tidak terdaftar serta tanpa izin edar,
dan pelaku tidak memiliki kompetensi, yaitu kemampuan yang dimiliki oleh tenaga
kesehatan, berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap professional
untuk menjalankan praktik. Tidak memilki kompetensi dalam bidang kesehatan
namun sengaja membuka praktik kesehatan berupa veneer gigi yang
mengakibatkan luka pada mulut korban, sehingga lebih tepat dikatan bahwa sengaja
melakukan tindak pidana penganiayaan, melanggar Pasal 351 ayat 1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana, Dimana dalam hal ini ada perubahan dalam Pasal 466 ayat
1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, ancaman hukuman maksimal 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara. dan
yang kedua bahwa Pemidanaan kepada pelaku dalam perkara Putusan Nomor:
51/Pid Sus/PN Krg. Tidak sesuai dengan tujuan dan pedoman pemidanaan dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (Kuhp Nasional), dikarenakan
disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana disebukan “ Tujuan pemidanaan untuk mencegah
dilakukannya tindak pidana dengan menegakan norma hukum demi perlindungan
dan pengayoman masyarakat serta memasyarakatkan terpidana dengan
mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang baik dan berguna”.
Dengan menjatuhkankan pidana penjara selama 3 bulan hal tersebut tidak akan
memberikan efek jera serta dirasa tidak mengayomi masyarakat. Serta Pasal 53
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana pedoman pemidanaan hakim dalam menegakan perkara pidana hakim wajib
mengedepankan keadilan.
Saran dari penulis memuat dua pokok diantaranya pertama kepada jaksa
penuntut umum dalam mendakwa suatu tindak pidana harus didasarkan pada faktafakta yang terungkap dalam persidangan dalam hal penerapan ketentuan khusus
dakwaan harus dipertimbangkan terlebih dahulu ketentuan umum agar sesuai
dengan tindakaan yang dilakukan oleh pelaku. Dikarenakan hakim tidak dapat
menjatuhkan pidana berbeda dari yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Kedua kepada Majelis hakim dalam memutuskan penjatuhan pidana harus
mempertimbangkan dulu apa yang menjadi tujuan dari pemidaan itu agar
memberikan efek jera kepada pelaku tidak mengulangi tindak pidananya serta
berdampak pada masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan yang sama, dan daya
cegah bagi masyarakat agar tidak melakukan kejahatan yang sama dan
menumbuhkan rasa aman dan damai dalam masyarakat serta menumbuhkan rasa
penyesalan dan rasa bersalah pada pelaku.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]