Show simple item record

dc.contributor.authorALFIYANTI, Wanda
dc.date.accessioned2024-08-13T01:50:35Z
dc.date.available2024-08-13T01:50:35Z
dc.date.issued2023-11-23
dc.identifier.nim190710101096en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123662
dc.descriptionFinalisais oleh Taufik_Lia Tgl 13 Agustus 2024en_US
dc.description.abstractVeneer gigi temasuk dalam kategori tindakaan medis yang bertujuan untuk melakukan perbaikan gigi yang rusak. Sehingga dalam melakukan tindakan medis yang berhak melakukan proses venner adalah dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh konsul kesehatan Indonesia. Kasus posisi pada Putusan Nomor:51/Pid.Sus/2019/Pn Krg. berawal dari hubungan pertemanan, korban dihubungi pelaku dan menerangkan bahwa telah melakukan khursus kecantikan veneer gigi, serta menawarkan pengaplikasian veneer gigi. korban tertarik lalu datang kesalon “Beauty Friz” pada 19 mei 2019, langsung pelaku melakukan tindakan veneer gigi pada korban, setelah dilakukannya tindakan veneer tersebut korban merasa kesakitan setelah diperiksakan didiagnosa dokter mengalami email gigi pecah dan melepuhnya mulut korban Tindak pidana tersebut didakwa oleh jaksa penuntun umum melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Penerapan ketentuan khusus dalam Tindak pidana veneer gigi pada Putusan Nomor:51/Pid.Sus/2019/Pn Krg. Harus lebih diperhatikan dan disesuaikan dengan fakta dalam persidangan. Surat dakwaan memiliki peran penting dalam berjalannya suatu persidangan. Sebagai dasar hakim dalam menjatuhkan hukuman agar sesuai dengan tujuan dan pedoman pemidanaan. Oleh karena itu penulis menemukan dua isu hukum yaitu pertama Apakah perbuatan yang didakwakan penuntut umum dalam Putusan Nomor: 51/Pid Sus/2019/PN Krg sudah tepat dikaitkan dengan ketentuan khusus Undang-Undang Tenaga Kesehatan?. Kedua, Apakah pemidanaan pelaku dalam Putusan Nomor: 51/Pid Sus/PN Krg. sesuai dengan tujuan dan pedoman pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional?. Tujuan Penelitian pertama Untuk menganalisis ketepatan penerapan dakwaan ketentuan khusus Undang-Undang Tenaga Kesehatan dalam Putusan nomor: 51/Pid Sus/2019/PN Krg. Kedua, Untuk menganalisis kesesuaian antara pemidanaan terhadap pelaku dalam perkara Putusan Nomor: 51/Pid Sus/PN Krg. dengan tujuan dan pedoman pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.. Selain itu manfaat penelitian ini secara teoritis adalah diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa fakultas hukum mengenai tindak pidana veneer gigi, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsi secara akademis bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya dibidang hukum pidana. Dan manfaat praktis agar dapat memberikan pandangan bagi penegak hukum dalam menghadapi dan menyikapi persoalan tindak pidana veneer gigi dimasyarakat. Penelitian ini juga diharapkan mampu menjaga persoalan perlindungan hukum bagi masyarakat secara luas terutama kesehatan masyarakat di Indonesia. Karya ilmiah berupa skripsi ini ditulis menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan dua pendekatan yakni Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Konseptual. Serta menggunakan bahan hukum Primer dan Sekunder. Hasil dari penelitian menjelaskan yang pertama bahwa penerapan ketentuan khusus Pasal 83 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dalam dakwaan perkara Putusan Nomor : 51/Pid Sus/2019/PN Krg. Tidak tepat dalam pembuktian ditemukan beberapa tindak pidana, pelaku selain tanpa ijin menjalankan praktik veneer gigi, yaitu ditemukan obat yang digunakan tidak ada ijinnya (tidak jelas) dan tidak boleh digunakan, ditemukan 10 (sepuluh) jenis produk, 4 (empat) obat yang tidak terdaftar, 2 (dua) obat yang tidak terdaftar serta tanpa izin edar, 5 (lima) produk kosmetik yang tidak terdaftar serta tanpa izin edar, dan pelaku tidak memiliki kompetensi, yaitu kemampuan yang dimiliki oleh tenaga kesehatan, berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap professional untuk menjalankan praktik. Tidak memilki kompetensi dalam bidang kesehatan namun sengaja membuka praktik kesehatan berupa veneer gigi yang mengakibatkan luka pada mulut korban, sehingga lebih tepat dikatan bahwa sengaja melakukan tindak pidana penganiayaan, melanggar Pasal 351 ayat 1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana, Dimana dalam hal ini ada perubahan dalam Pasal 466 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ancaman hukuman maksimal 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara. dan yang kedua bahwa Pemidanaan kepada pelaku dalam perkara Putusan Nomor: 51/Pid Sus/PN Krg. Tidak sesuai dengan tujuan dan pedoman pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (Kuhp Nasional), dikarenakan disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disebukan “ Tujuan pemidanaan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat serta memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang baik dan berguna”. Dengan menjatuhkankan pidana penjara selama 3 bulan hal tersebut tidak akan memberikan efek jera serta dirasa tidak mengayomi masyarakat. Serta Pasal 53 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pedoman pemidanaan hakim dalam menegakan perkara pidana hakim wajib mengedepankan keadilan. Saran dari penulis memuat dua pokok diantaranya pertama kepada jaksa penuntut umum dalam mendakwa suatu tindak pidana harus didasarkan pada faktafakta yang terungkap dalam persidangan dalam hal penerapan ketentuan khusus dakwaan harus dipertimbangkan terlebih dahulu ketentuan umum agar sesuai dengan tindakaan yang dilakukan oleh pelaku. Dikarenakan hakim tidak dapat menjatuhkan pidana berbeda dari yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Kedua kepada Majelis hakim dalam memutuskan penjatuhan pidana harus mempertimbangkan dulu apa yang menjadi tujuan dari pemidaan itu agar memberikan efek jera kepada pelaku tidak mengulangi tindak pidananya serta berdampak pada masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan yang sama, dan daya cegah bagi masyarakat agar tidak melakukan kejahatan yang sama dan menumbuhkan rasa aman dan damai dalam masyarakat serta menumbuhkan rasa penyesalan dan rasa bersalah pada pelaku.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Ainul Azizah, S.H., M.H. Sapti Prihatmini, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTINDAK PIDANAen_US
dc.subjectVENEER GIGIen_US
dc.subjectUNDANG-UNDANG KESEHATANen_US
dc.titlePemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Veneer Gigi dalam Perspektif Tujuan dan Pedoman Pemidanaan (Putusan Nomor 51Pid Sus2019PN Krg.)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Ainul Azizah, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Sapti Prihatmini, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_firli_Maret_2024_5en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record