Penegakan Hukum Atas Dampak Lingkungan dari Usaha Peternakan Ayam Pedaging Tradisional pada Permukiman Masyarakat di Desa Sukosari ,Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember
Abstract
Pencemaran lingkungan hidup adalah modifikasi yang tidak diinginkan
dari lingkungan, yang sebagian besar disebabkan oleh tindakan manusia serta
akibat ambiguitas tindakan manusia, akibat dari pencemaran atau bahaya serta
risiko yang muncul akibat pencemaran usaha yaitu dari tindakan manusia itu
sendiri khususnya pemilik usaha yang kurang memperhatikan dan
bertanggungjawab atas usahanya. Salah satunya yaitu di Desa Sukosari
Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember terdapat peternakan ayam berskala
kecil yang diprotes warga akibat pencemaran yang mengganggu aktivitas
masyarakat setempat dan setelah dilakukan pegecekan mengenai izin oleh Kepala
Desa Sukosari menyatakan bahwa perizinan peternakan tersebut tidak sesuai
dengan pengaturan perizinan yang ada. Berdasarkan permasalahan tersebut maka
diteliti dalam suatu karya ilmiah berupa skripsi dengan judul: “PENEGAKAN
HUKUM ATAS DAMPAK LINGKUNGAN DARI USAHA PETERNAKAN
AYAM PEDAGING TRADISIONAL PADA PERMUKIMAN
MASYARAKAT DI DESA SUKOSARI KECAMATAN SUKOWONO
KABUPATEN JEMBER”.
Rumusan masalah penulisan skripsi ini meliputi dua hal, yakni: Pertama,
Bagaimana pengaturan hukum perizinan berusaha pada usaha peternakan ayam
pedaging tradisional di Desa Sukosari Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember.
Kedua, Bagaimana dampak lingkungan hidup dan akibat hukum dari usaha
peternakan ayam pedaging tradisional di tengah permukiman Desa Sukosari
Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember. Tujuan penulisan skripsi ini yaitu
untuk mengetahui pengaturan hukum perizinan berusaha berbasis risiko pada
usaha peternakan ayam pedaging tradisional dan untuk memberikan penjelasan
mengenai dampak yang ditimbulkan dari adanya usaha peternakan ayam pedaging
tradisional yang didirikan ditengah permukiman masyarakat dan akibat hukum
dari peternakan ayam pedaging tradisional di Desa Sukosari Kecamatan
Sukowono Kabupaten Jember. Metode penelitian dalam skripsi ini yaitu tipe
penelitian hukum normatif dengan menggunakan Pendekatan undang-undang dan
pendekatan konseptual .
Hasil dan pembahasan dalam penelitian sebagai berikut. Pertama,
pengaturan hukum perizinan berusaha berbasis risiko pada peternakan ayam
pedaging tradisional menggunakan pengaturan hukum yang sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang yang didalamnya menjelaskan mengenai izin usaha yang
diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan mengoperasikan usaha atau
kegiatan usaha yang sesuai dengan tingkat potensi cedera atau kerugian yang
dapat timbul dari bahaya atau dampak bahaya yang ditimbulkan dari pendirian
usaha. Kedua, dampak lingkungan hidup dari usaha peternakan ayam yaitu
pencemaran udara berupa bau hingga menimbulkan lalat yang mengganggu
aktivitas warga setempat, endemi penyakit, pencemaran air akibat limbah yang
tidak diolah menjadi pupuk. Akibat hukum dari dampak yang ditimbulkan dari
usaha peternakan ayam pedaging tradisional di Desa Sukosari Kecamatan
Sukowono Kabupaten Jember tidak bisa dilakukan dengan sanksi administasi
yang sesuai dengan Pasal 76 Ayat (1) dan (2) UUPPLH dikarenakan
permasalahan ini belum masuk dalam pengadilan tetapi dengan dilakukannya
musyawarah di Kantor Desa Sukosari yang dihadiri oleh Kepala Desa dan
Perangkat Desa, pemilik usaha, pemilik lahan usaha, warga setempat dan polsek
Sukowono yang menghasilkan kesepakatan bahwa pengisian kandang akan
dilakukan sekali panen lagi dan akan dialihkan menjadi lahan pertanian, jika
pencemaran tidak berkurang maka akan dilakukan penutupan kandang serta
pemilik lahan tidak memperpanjang masa sewa jika masa sewa telah berakhir.
Pemerintah Kabupaten Jember memberikan informasi mengenai tahap
awal yang diambil sebelum mendirikan usaha kepada tiap desa, serta kewajiban
pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha serta keuntungan atau manfaat
apabila sudah memiliki izin usaha dan lain sebagainya. Penanggulangan
pencemaran dapat dilakukan melalui kesadaran pemilik usaha peternakan ayam
serta memerlukan tindakan tegas dari Kepala Desa, untuk menutup usaha
peternakan tersebut jika terjadi pelanggaran yang berulang-ulang dan
mengganggu kehidupan warga setempat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]