Show simple item record

dc.contributor.authorKHASANAH, Vika Nur
dc.date.accessioned2024-08-13T01:33:12Z
dc.date.available2024-08-13T01:33:12Z
dc.date.issued2023-10-13
dc.identifier.nim190710101032en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123648
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik_Lina Tgl 13 Agustus 2024en_US
dc.description.abstractPencemaran lingkungan hidup adalah modifikasi yang tidak diinginkan dari lingkungan, yang sebagian besar disebabkan oleh tindakan manusia serta akibat ambiguitas tindakan manusia, akibat dari pencemaran atau bahaya serta risiko yang muncul akibat pencemaran usaha yaitu dari tindakan manusia itu sendiri khususnya pemilik usaha yang kurang memperhatikan dan bertanggungjawab atas usahanya. Salah satunya yaitu di Desa Sukosari Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember terdapat peternakan ayam berskala kecil yang diprotes warga akibat pencemaran yang mengganggu aktivitas masyarakat setempat dan setelah dilakukan pegecekan mengenai izin oleh Kepala Desa Sukosari menyatakan bahwa perizinan peternakan tersebut tidak sesuai dengan pengaturan perizinan yang ada. Berdasarkan permasalahan tersebut maka diteliti dalam suatu karya ilmiah berupa skripsi dengan judul: “PENEGAKAN HUKUM ATAS DAMPAK LINGKUNGAN DARI USAHA PETERNAKAN AYAM PEDAGING TRADISIONAL PADA PERMUKIMAN MASYARAKAT DI DESA SUKOSARI KECAMATAN SUKOWONO KABUPATEN JEMBER”. Rumusan masalah penulisan skripsi ini meliputi dua hal, yakni: Pertama, Bagaimana pengaturan hukum perizinan berusaha pada usaha peternakan ayam pedaging tradisional di Desa Sukosari Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember. Kedua, Bagaimana dampak lingkungan hidup dan akibat hukum dari usaha peternakan ayam pedaging tradisional di tengah permukiman Desa Sukosari Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember. Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk mengetahui pengaturan hukum perizinan berusaha berbasis risiko pada usaha peternakan ayam pedaging tradisional dan untuk memberikan penjelasan mengenai dampak yang ditimbulkan dari adanya usaha peternakan ayam pedaging tradisional yang didirikan ditengah permukiman masyarakat dan akibat hukum dari peternakan ayam pedaging tradisional di Desa Sukosari Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember. Metode penelitian dalam skripsi ini yaitu tipe penelitian hukum normatif dengan menggunakan Pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual . Hasil dan pembahasan dalam penelitian sebagai berikut. Pertama, pengaturan hukum perizinan berusaha berbasis risiko pada peternakan ayam pedaging tradisional menggunakan pengaturan hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang didalamnya menjelaskan mengenai izin usaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan mengoperasikan usaha atau kegiatan usaha yang sesuai dengan tingkat potensi cedera atau kerugian yang dapat timbul dari bahaya atau dampak bahaya yang ditimbulkan dari pendirian usaha. Kedua, dampak lingkungan hidup dari usaha peternakan ayam yaitu pencemaran udara berupa bau hingga menimbulkan lalat yang mengganggu aktivitas warga setempat, endemi penyakit, pencemaran air akibat limbah yang tidak diolah menjadi pupuk. Akibat hukum dari dampak yang ditimbulkan dari usaha peternakan ayam pedaging tradisional di Desa Sukosari Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember tidak bisa dilakukan dengan sanksi administasi yang sesuai dengan Pasal 76 Ayat (1) dan (2) UUPPLH dikarenakan permasalahan ini belum masuk dalam pengadilan tetapi dengan dilakukannya musyawarah di Kantor Desa Sukosari yang dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa, pemilik usaha, pemilik lahan usaha, warga setempat dan polsek Sukowono yang menghasilkan kesepakatan bahwa pengisian kandang akan dilakukan sekali panen lagi dan akan dialihkan menjadi lahan pertanian, jika pencemaran tidak berkurang maka akan dilakukan penutupan kandang serta pemilik lahan tidak memperpanjang masa sewa jika masa sewa telah berakhir. Pemerintah Kabupaten Jember memberikan informasi mengenai tahap awal yang diambil sebelum mendirikan usaha kepada tiap desa, serta kewajiban pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha serta keuntungan atau manfaat apabila sudah memiliki izin usaha dan lain sebagainya. Penanggulangan pencemaran dapat dilakukan melalui kesadaran pemilik usaha peternakan ayam serta memerlukan tindakan tegas dari Kepala Desa, untuk menutup usaha peternakan tersebut jika terjadi pelanggaran yang berulang-ulang dan mengganggu kehidupan warga setempat.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Warah Atikah, S.H., M.Hum. Dosen Pembimbing Anggota Kukuh Budi Mulya S.H., M.Si.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPENEGAKAN HUKUMen_US
dc.subjectDAMPAK LINGKUNGANen_US
dc.subjectUSAHA PETERNAKAN AYAMen_US
dc.subjectTRADISIONALen_US
dc.titlePenegakan Hukum Atas Dampak Lingkungan dari Usaha Peternakan Ayam Pedaging Tradisional pada Permukiman Masyarakat di Desa Sukosari ,Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jemberen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Warah Atikah, S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Kukuh Budi Mulya S.H., M.Si.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 15 November 2023en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record