Kewenangan Praperadilan dalam Memeriksa Permohonan Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka dengan Alasan Daluwarsa Masa Pengaduan (Putusan Praperadilan Nomor : 4/Pid.Pra/2020/PN Bau)
Abstract
Praperadilan dibentuk dengan tujuan untuk memeriksa keabsahan upaya
paksa dan proses pemeriksaan prapenuntutan sebelum suatu perkara pidana
dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk dituntut. Terdapat kekeliruhan yang
dilakukan oleh hakim praperadilan dalam memeriksa perkara yang seharusnya
dilakukan pada aspek formil. Oleh karena itu penulis merumuskan dua rumusan
masalah yaitu : 1) Apakah permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka
dengan alasan perkara telah daluwarsa merupakan kewenangan praperadilan? 2)
Apakah pertimbangan hakim praperadilan nomor : 4/Pid.Pra/2020/PN Bau terhadap
pembatalan penetapan tersangka dengan alasan daluwarsa telah sesuai ditinjau dari
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana? Penelitian ini bertujuan untuk : 1)
untuk menganalisis kewenangan praperadilan pasca putusan MK dalam memeriksa
penetapan tersangka ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.dan
2) menganalisis pertimbangan hakim praperadilan nomor : 4/Pid.Pra/2020/PN Bau
terhadap pembatalan penetapan tersangka dengan alasan daluwarsa ditinjau dari
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis Normatif yaitu menjelaskan
hukum positif serta kesesuaian antara suatu aturan hukum dengan norma hukum
yang berlaku kesesuaiannya dalam masyarakat dengan pendekatan peraturan
perundang-undangan (statute approach) dengan mempelajari undang- undang serta
regulasi yang memiliki relevansi terkait isu hukum yang dikaji dan pendekatan
konseptual (conceptual approach) dengan menggunakan doktrin dan pandangan
hukum yang berkembang dalam ilmu hukum guna mendapatkan gagasan yang
mengarah pada hukum serta asas hukum yang relevan dengan isu yang dikaji.
Hasil Penelitian yang didapat : 1) Penetapan tersangka dinilai tidak dapat
ditambahkan menjadi objek dan kewenangan pemeriksaan pada pranata
praperadilan. Hal tersebut dikarenakakan penetapan tersangka bukan termasuk ke
dalam upaya paksa yang dimaksud oleh hukum acara pidana. 2) Pertimbangan
majelis hakim pada Putusan Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2020/PN. Bau untuk
mengabulkan permohonan pemohon untuk menyatakan tidak sah penetapan tersangka atas diri pemohon tidak tepat dengan menggunakan pertimbangan aduan
yang telah daluwarsa atas tindak pidana yang dilakukan oleh pemohon. Hal tersebut
dikarenakan pemeriksaan atas sah tidaknya penetapan tersangka dalam pranata
praperadilan menggunakan batu uji berupa terpenuhinya paling sedikit 2 (dua) alat
bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dan bukan berdasar aduan atau perkara pidana telah
daluwarsa.
Saran yang dapat penulis berikat dari penelitian ini yaitu : 1) Pembentukan
susunan hakim konstitusi dalam memeriksa suatu permohonan pengujian undangundang hendaklah terdapat kesesuaian dari segu cabang ilmu hukum antara hakim
dengan materi yang sedang diuji. 2) Penyidik selaku garda depan dalam menangani
aduan dan/atau laporan adanya dugaan tindak pidana harus jeli dalam menganalisis
aduan dan/atau laporan sehingga proses hukum setelahnya tidak mengalami
ketidakpastian hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]