Show simple item record

dc.contributor.authorRAHMATULLAH, Khoirul Luqman
dc.date.accessioned2024-08-12T07:42:50Z
dc.date.available2024-08-12T07:42:50Z
dc.date.issued2024-06-21
dc.identifier.nim200710101272en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123625
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik_Marsel tgl 12 Agustus 2024en_US
dc.description.abstractPraperadilan dibentuk dengan tujuan untuk memeriksa keabsahan upaya paksa dan proses pemeriksaan prapenuntutan sebelum suatu perkara pidana dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk dituntut. Terdapat kekeliruhan yang dilakukan oleh hakim praperadilan dalam memeriksa perkara yang seharusnya dilakukan pada aspek formil. Oleh karena itu penulis merumuskan dua rumusan masalah yaitu : 1) Apakah permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka dengan alasan perkara telah daluwarsa merupakan kewenangan praperadilan? 2) Apakah pertimbangan hakim praperadilan nomor : 4/Pid.Pra/2020/PN Bau terhadap pembatalan penetapan tersangka dengan alasan daluwarsa telah sesuai ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana? Penelitian ini bertujuan untuk : 1) untuk menganalisis kewenangan praperadilan pasca putusan MK dalam memeriksa penetapan tersangka ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.dan 2) menganalisis pertimbangan hakim praperadilan nomor : 4/Pid.Pra/2020/PN Bau terhadap pembatalan penetapan tersangka dengan alasan daluwarsa ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis Normatif yaitu menjelaskan hukum positif serta kesesuaian antara suatu aturan hukum dengan norma hukum yang berlaku kesesuaiannya dalam masyarakat dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dengan mempelajari undang- undang serta regulasi yang memiliki relevansi terkait isu hukum yang dikaji dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan menggunakan doktrin dan pandangan hukum yang berkembang dalam ilmu hukum guna mendapatkan gagasan yang mengarah pada hukum serta asas hukum yang relevan dengan isu yang dikaji. Hasil Penelitian yang didapat : 1) Penetapan tersangka dinilai tidak dapat ditambahkan menjadi objek dan kewenangan pemeriksaan pada pranata praperadilan. Hal tersebut dikarenakakan penetapan tersangka bukan termasuk ke dalam upaya paksa yang dimaksud oleh hukum acara pidana. 2) Pertimbangan majelis hakim pada Putusan Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2020/PN. Bau untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk menyatakan tidak sah penetapan tersangka atas diri pemohon tidak tepat dengan menggunakan pertimbangan aduan yang telah daluwarsa atas tindak pidana yang dilakukan oleh pemohon. Hal tersebut dikarenakan pemeriksaan atas sah tidaknya penetapan tersangka dalam pranata praperadilan menggunakan batu uji berupa terpenuhinya paling sedikit 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dan bukan berdasar aduan atau perkara pidana telah daluwarsa. Saran yang dapat penulis berikat dari penelitian ini yaitu : 1) Pembentukan susunan hakim konstitusi dalam memeriksa suatu permohonan pengujian undangundang hendaklah terdapat kesesuaian dari segu cabang ilmu hukum antara hakim dengan materi yang sedang diuji. 2) Penyidik selaku garda depan dalam menangani aduan dan/atau laporan adanya dugaan tindak pidana harus jeli dalam menganalisis aduan dan/atau laporan sehingga proses hukum setelahnya tidak mengalami ketidakpastian hukum.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Bapak Echwan Iriyanto, S.H., M.H Dosen Pembimbing Anggota Bapak Halif, S.H., M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectKEWENANGAN PRAPERADILANen_US
dc.subjectPERMOHONAN SAHen_US
dc.subjectPENETAPAN TERSANGKAen_US
dc.subjectDALUWARSA MASA PENGADUANen_US
dc.titleKewenangan Praperadilan dalam Memeriksa Permohonan Sah atau Tidaknya Penetapan Tersangka dengan Alasan Daluwarsa Masa Pengaduan (Putusan Praperadilan Nomor : 4/Pid.Pra/2020/PN Bau)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Echwan Iriyanto, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Halif, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 12 Agustus 2024en_US
dc.identifier.finalizationtaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record