Analisis Masa Jabatan Kepala Desa
Abstract
Perlu diketahui jika desa juga mempunyai peran penting dalam sistem
pemerintahan daerah, karena memiliki suatu kesatuan masyarakat. Kepala desa
merupakan pemimpin yang menggerakkan dan mempunyai otoritas penuh di
pemerintahan desa. Pembahasan permasalahan mengenai perbandingan peraturan
periode masa dan jabatan seorang pemimpin kepala desa dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2024
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
desa, dengan adanya 3 periode masa jabatan kepala desa yang kemudian dari segi
pembangunan desa yang bisa dibilang belum bisa maksimal karenan hanya untuk
jangka 6 tahun saja, yang pada akhirnya terjadinya pemanfaat kekuasaan jabatan
yang dilakukan oleh kepala desa karena terlalu lamanya masa periode yaitu
selama 3 periode.
Sehingga terjadilah perubahan Undang-Undang, yaitu Pasal 39 ayat 1 dan
Ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kemudian akibat hukum
perubahan masa jabatan kepala desa bagi kepala desa yang masih menjabat,
kepala desa sebelum yang masih menjabat sebelum perubahan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa, banyak sekali tingkat pemanfaatan kekuasaan yang
melibatkan penyalahgunaan ADD, mengakibatkan terjadinya korupsi secara
besar-besaran Dengan digunakannya metode penelitian berupa hukum doktrinal,
metode pendekatan konseptual maupun pendekatan peraturan perundangundangan. Pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan penelitian
kepustakaan, berdasarkan sumber hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pemegang jabatan kepala desa bekerja dengan sesuai yang telah ditentukan
berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meskipun sudah ada peraturan perundangan-undangan yang telah
mengatur, ternyata masih bisa memberikan dampak bagi masyarakat. Dengan
semakin lamanya kepala desa menjabat, maka seorang kepala desa berpotensi
untuk melakukan pemanfaatan kekuasaannya. Sehingga perubahan masa jabatan
seorang pemimpin kepala desa bagi kepala desa yang masih menjabat menjadi
dilematik. Berlakunya perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa, diharapkan dapat memberikan dampak besar untuk
masyarakat desaa di Indonesia maupun kepala desa dapat melaksanakan tanggung
jawab dengan maksimal. Untuk meninjau lebih lanjut diperlukan adanya tinjauan
kembali maupun kajian terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kepala desa yang dapat
maju kembali di periode kedua, diperlukan adanya pembatasan terhadap masa
jabatan seorang pemimpin kepala desa, untuk mengurangi terjadinya kepentingan
individu maupun kelompok yang dapat merugikan desa dan masyarakat desa.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]