Show simple item record

dc.contributor.authorNurwachid, Wildan Ma’ruf
dc.date.accessioned2024-08-12T04:06:24Z
dc.date.available2024-08-12T04:06:24Z
dc.date.issued2024-07-19
dc.identifier.nim170710101173en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123497
dc.description.abstractPerlu diketahui jika desa juga mempunyai peran penting dalam sistem pemerintahan daerah, karena memiliki suatu kesatuan masyarakat. Kepala desa merupakan pemimpin yang menggerakkan dan mempunyai otoritas penuh di pemerintahan desa. Pembahasan permasalahan mengenai perbandingan peraturan periode masa dan jabatan seorang pemimpin kepala desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa, dengan adanya 3 periode masa jabatan kepala desa yang kemudian dari segi pembangunan desa yang bisa dibilang belum bisa maksimal karenan hanya untuk jangka 6 tahun saja, yang pada akhirnya terjadinya pemanfaat kekuasaan jabatan yang dilakukan oleh kepala desa karena terlalu lamanya masa periode yaitu selama 3 periode. Sehingga terjadilah perubahan Undang-Undang, yaitu Pasal 39 ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kemudian akibat hukum perubahan masa jabatan kepala desa bagi kepala desa yang masih menjabat, kepala desa sebelum yang masih menjabat sebelum perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, banyak sekali tingkat pemanfaatan kekuasaan yang melibatkan penyalahgunaan ADD, mengakibatkan terjadinya korupsi secara besar-besaran Dengan digunakannya metode penelitian berupa hukum doktrinal, metode pendekatan konseptual maupun pendekatan peraturan perundangundangan. Pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan penelitian kepustakaan, berdasarkan sumber hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pemegang jabatan kepala desa bekerja dengan sesuai yang telah ditentukan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun sudah ada peraturan perundangan-undangan yang telah mengatur, ternyata masih bisa memberikan dampak bagi masyarakat. Dengan semakin lamanya kepala desa menjabat, maka seorang kepala desa berpotensi untuk melakukan pemanfaatan kekuasaannya. Sehingga perubahan masa jabatan seorang pemimpin kepala desa bagi kepala desa yang masih menjabat menjadi dilematik. Berlakunya perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, diharapkan dapat memberikan dampak besar untuk masyarakat desaa di Indonesia maupun kepala desa dapat melaksanakan tanggung jawab dengan maksimal. Untuk meninjau lebih lanjut diperlukan adanya tinjauan kembali maupun kajian terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kepala desa yang dapat maju kembali di periode kedua, diperlukan adanya pembatasan terhadap masa jabatan seorang pemimpin kepala desa, untuk mengurangi terjadinya kepentingan individu maupun kelompok yang dapat merugikan desa dan masyarakat desa.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Rosita Indrayati, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota Nurul Laili Fadhilah, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Hukumen_US
dc.subjectMasa Jabatan Kepala Desaen_US
dc.titleAnalisis Masa Jabatan Kepala Desaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Rosita Indrayati, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Nurul Laili Fadhilah, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.validatorKacung- 6 Agustus 2024en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2024_07_tanggal 10en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record