Pertimbangan Hakim dalam Tidak Pidana Eksploitasi Seksual terhadap Anak (Putusan Nomor: 78/Pid.Sus/2021/PN Pky)
Abstract
Kejahatan yang berhadapan dengan hukum sering terjadi, salah satunya yaitu eksploitasi seksual.
Eksploitasi seksual merupakan tujuan dari adanya perdagangan orang saat ini semakin marak terhadap
korban yaitu perempuan dan anak-anak. Maka, wujud perlindungan terhadap kejahatan tersebut adalah
dibuatnya peraturan perundang-undangan antara lain, UU Perlindungan Anak dan UU Perdagangan
Orang. Namun, potensi kesalahan ketika menerapkan peraturan tertulis tersebut terhadap suatu
peristiwa hukum tidak dapat terhindarkan menjadikan berbagai kasus yang timbul di masyarakat
terdapat pertentangan antara lex specialis yang satu dengan lex specialis yang lain. Artikel ini betujuan
untuk menentukan kesesuaian antara Pasal 88 jo. 76I UU Perlindungan Anak dalam dakwaan dengan
perbuatan para terdakwa, serta menentukan ketepatan pertimbangan hakim menjatuhkan putusan
pemidanaan terhadap terdakwa dalam Putusan dengan fakta yang terungkap di persidangan. Masalah
difokuskan pada dua permasalahan, yaitu apakah Pasal 88 jo. 76I UU Perlindungan Anak dalam dakwaan
penuntut umum sudah sesuai perbuatan terdakwa, dan apakah pertimbangan hakim menjatuhkan
putusan pemidanaan terhadap terdakwa dalam Putusan Pengadilan Nomor: 78/Pid.Sus/2021/PN Pky
sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum
dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Kajian ini menyimpulkan bahwa Pasal
88 jo. 76I UU Perlindungan Anak tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa selaku pemilik kafe dengan
tanpa memperhatikan proses serta cara lainnya dilakukannya tindak pidana tersebut. Selain itu,
mengabaikan adanya asas lex consumen derogat legi consumte, dan hakim hanya menafsirkan rumusan
dakwaan tanpa memeriksa kesesuaian pertimbangannya dengan fakta di pengadilan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6217]