Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Melalui Aplikasi Media Sosial Facebook
Abstract
Adanya fakta hukum bahwa perjanjian jual beli online rawan terjadinya permasalahan yaitu adanya waprestasi bahkan sampai ke masalah penipuan, tentunya ini terjadi karena aktivitas perjanjian jual beli online tidak ada aktivitas pertemuan secara langsung dan kadang di antara para pihak tidak saling mengenal, sehingga hal ini rawan terjadinya penipuan. Melihat contoh kasus di atas, maka tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata yaitu syarat sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang. Dengan tunduknya pada Pasal 1320 KUH Perdata maka seandainya salah satu pihak melanggarnya, tentu akan muncul konsekuensi hukum adalah perjanjian dapat dimohonkan pembatalan dan batal demi hukum, selain konsekuensi hukum perdata di atas juga berdampak pada konsekuensi hukum pidana penipuan dan Undang-Undang ITE yang berlaku positif di Indonesia. Kenyataannya, meskipun ada banyak permasalahan yang muncul dan terjadi dalam transaksi jual beli online, akan tetapi hal tersebut tidak menyurutkan para konsumen untuk tetap berbelanja lewat transaksi online. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan perlindungan hukum konsumen dalam transaksi jual beli melalui media media elektronik khususnya aplikasi Facebook (marketplace).
Collections
- UT-Faculty of Law [6218]