Show simple item record

dc.contributor.authorREGAR, Nilla
dc.date.accessioned2024-08-08T04:04:58Z
dc.date.available2024-08-08T04:04:58Z
dc.date.issued2024-06-20
dc.identifier.nim170710101466en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123153
dc.descriptionFinalisasi repositori tanggal 8 Agustus 2024_Kurnadi_Raraen_US
dc.description.abstractAdanya fakta hukum bahwa perjanjian jual beli online rawan terjadinya permasalahan yaitu adanya waprestasi bahkan sampai ke masalah penipuan, tentunya ini terjadi karena aktivitas perjanjian jual beli online tidak ada aktivitas pertemuan secara langsung dan kadang di antara para pihak tidak saling mengenal, sehingga hal ini rawan terjadinya penipuan. Melihat contoh kasus di atas, maka tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata yaitu syarat sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang. Dengan tunduknya pada Pasal 1320 KUH Perdata maka seandainya salah satu pihak melanggarnya, tentu akan muncul konsekuensi hukum adalah perjanjian dapat dimohonkan pembatalan dan batal demi hukum, selain konsekuensi hukum perdata di atas juga berdampak pada konsekuensi hukum pidana penipuan dan Undang-Undang ITE yang berlaku positif di Indonesia. Kenyataannya, meskipun ada banyak permasalahan yang muncul dan terjadi dalam transaksi jual beli online, akan tetapi hal tersebut tidak menyurutkan para konsumen untuk tetap berbelanja lewat transaksi online. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan perlindungan hukum konsumen dalam transaksi jual beli melalui media media elektronik khususnya aplikasi Facebook (marketplace).en_US
dc.description.sponsorship1. Dr. Fendi setyawan, S.H., M.H. 2. Dr. Yusuf Adiwibowo, S.H., LL.M.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectKonsumenen_US
dc.subjectTransaksi Jual Belien_US
dc.titlePerlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Melalui Aplikasi Media Sosial Facebooken_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Yusuf Adiwibowo, S,H., LL.M.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_juli_2024en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record