Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dalam Lingkup Rumah Tangga (Putusan Nomor: 287/pid.b/2022/pn.son)
Abstract
Telah tercatat lebih dari 27 ribu kasus KDRT atau ranah personal yang terjadi di seluruh
Indonesia pada tahun 2022 dengan banyaknya korban didominasi oleh korban perempuan sebanyak lebih dari 25 ribu kasus
dan sisanya 4 ribu kasus dengan korban laki-laki. Pemerintah dalam hal ini telah mengeluarkan aturan Khusus berupa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau
UUPKDRT, namun nampaknya belum semua praktisi hukum menerapkan peraturan didalam Undang-Undang tersebut
dan hanya menggunaan pasal-pasal yang ada dalam KUHP sebagai jerat materiil yang tentu saja
bertentangan dengan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Penelitian ini akan mengkaji tentang penggunaan pasal-pasal dalam KUHP terhadap asas lex specialis derogat legi generali dan pemilihan bentuk dakwaannya pada surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum pada putusan nomor: 287/Pid.B/2022/PN.SON yang mendakwakan korban dengan surat dakwaan berbentuk Alternatif yaitu, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. Tujuan penelitian ini ialah guna mengetahui penggunaan asas lex specialis derogat legi generali guna menyelesaikan konflik antar undang-undang serta pemilihan bentuk surat dakwaan berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan terhadap putusan nomor: 287/Pid.B/2022/PN.SON. ipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual. Adapun kesimpulan penelitian ini: pertama, Surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum yang menggunakan pasal-pasal dalam KUHP tidak tepat, dan perlu menggunakan pasal 44 ayat (3) UUPKDRT sebagai jerat materiil sesuai dengan Asas Lex Specialis, dan Kedua, penggunaan bentuk surat dakwaan kurang tepat karena tidak sesuai dengan pasal yang digunakan sebagai jerat materiil sehingga kedepannya Jaksa Penuntut Umum diharapkan dapat lebih berhati-hati dan cermat dalam menentukan bentuk surat dakwaan yang sesuai dengan pemilihan jerat materiil pada surat dakwaannya
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]