Show simple item record

dc.contributor.authorDADIARTO, Ensevia Enchanta
dc.date.accessioned2024-07-17T07:12:05Z
dc.date.available2024-07-17T07:12:05Z
dc.date.issued2023-07-14
dc.identifier.nim190710101292en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/122578
dc.description.abstractTelah tercatat lebih dari 27 ribu kasus KDRT atau ranah personal yang terjadi di seluruh Indonesia pada tahun 2022 dengan banyaknya korban didominasi oleh korban perempuan sebanyak lebih dari 25 ribu kasus dan sisanya 4 ribu kasus dengan korban laki-laki. Pemerintah dalam hal ini telah mengeluarkan aturan Khusus berupa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UUPKDRT, namun nampaknya belum semua praktisi hukum menerapkan peraturan didalam Undang-Undang tersebut dan hanya menggunaan pasal-pasal yang ada dalam KUHP sebagai jerat materiil yang tentu saja bertentangan dengan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Penelitian ini akan mengkaji tentang penggunaan pasal-pasal dalam KUHP terhadap asas lex specialis derogat legi generali dan pemilihan bentuk dakwaannya pada surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum pada putusan nomor: 287/Pid.B/2022/PN.SON yang mendakwakan korban dengan surat dakwaan berbentuk Alternatif yaitu, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. Tujuan penelitian ini ialah guna mengetahui penggunaan asas lex specialis derogat legi generali guna menyelesaikan konflik antar undang-undang serta pemilihan bentuk surat dakwaan berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan terhadap putusan nomor: 287/Pid.B/2022/PN.SON. ipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual. Adapun kesimpulan penelitian ini: pertama, Surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum yang menggunakan pasal-pasal dalam KUHP tidak tepat, dan perlu menggunakan pasal 44 ayat (3) UUPKDRT sebagai jerat materiil sesuai dengan Asas Lex Specialis, dan Kedua, penggunaan bentuk surat dakwaan kurang tepat karena tidak sesuai dengan pasal yang digunakan sebagai jerat materiil sehingga kedepannya Jaksa Penuntut Umum diharapkan dapat lebih berhati-hati dan cermat dalam menentukan bentuk surat dakwaan yang sesuai dengan pemilihan jerat materiil pada surat dakwaannyaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Hukumen_US
dc.subjectKekerasan Dalam Rumah Tanggaen_US
dc.subjectAsas Lex Specialis Derogat Legi Generalien_US
dc.subjectSurat Dakwaanen_US
dc.titlePenerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dalam Lingkup Rumah Tangga (Putusan Nomor: 287/pid.b/2022/pn.son)en_US
dc.title.alternativeApplication Of The Principle Of Lex Specialis Derogat Legi Generali In The Crime Of Abuse That Causing Death In The Domestic Sphere (Verdict Number: 287/Pid.B/2022/PN.Son)en_US
dc.typeOtheren_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dodik Prihatin AN, S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Samuel Saut Martua Samosir, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_Mei_2024en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2024_07_tanggal 10en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record