Putusan Bebas Dalam Tindak Pidana Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian (Putusan Pengadilan Nomor: 93/Pid.B/2023/PN Jkt. Tim)
Abstract
Kekerasan yang dilakukan oleh seseorang baik sendiri ataupun bersama-sama
dalam suatu kerusuhan atau tawuran semakin meningkat yang seringkali
mengakibatkan luka pada korban bahkan sampai mengalami kematian sehingga
hal tersebut menyebabkan keresahan baik bagi masyarakat ataupun penegak
hukum. Dalam menindaklanjuti perkara tindak kekerasan ini, aparat penegak
hukum khususnya Penuntut Umum dalam untuk membuat surat dakwaan haruslah
memenuhi syarat formiil maupun materiil mengingat pelaku dari tindak pidana
kekerasan secara bersama-sama ini tergolong banyak. Hal itu agar mempermudah
dalam hal pembuktian setiap pasal yang didakwakannya dan menghindarkan
terdakwa agar tidak lepas dari dakwaannya. Kasus yang menarik untuk dikaji
yaitu kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor:
93/Pid.B/2023/PN Jkt. Tim. Yang mana para terdakwa diputus bebas oleh
pengadilan.
Berdasarkan latar belakang tersebut penulis memunculkan 2 (dua) rumusan
masalah yaitu: 1. Apakah pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum
dalam Putusan Pengadilan Nomor 93/Pid.B/2023/PN Jkt. Tim sudah sesuai
dengan perbuatan para terdakwa?; 2. Apakah dasar pertimbangan hakim dalam
memutus bebas putusan dalam tindak pidana kekerasan yang menyebabkan
kematian sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan?. Untuk tujuan dari
penelitian ini adalah untuk menentukan kesesuaian antara pasal yang didakwakan
oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Pengadilan Nomor 93/Pid.B/2023/PN
Jkt. Tim dengan perbuatan para terdakwa serta untuk menentukan kesesuaian
antara pertimbangan hakim dalam memutus bebas dalam tindak pidana kekerasan
yang menyebabkan kematian sudah dengan fakta-fakta persidangan. Penelitian
skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan
peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach).
Hasil dalam penelitian ini yaitu: Pertama, surat dakwaan Jaksa Penuntut
Umum yang berbentuk dakwaan alternatif dalam kasus tindak pidana kekerasan
terhadap orang tidak memenuhi syarat materiil dalam membuat surat dakwaan
secara sah pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor:
93/Pid.B/2023/PN Jkt. Tim. dan tidak sesuai dengan perbuatan para terdakwa.
Jaksa penuntut umum seharusnya lebih jelas dan cermat dalam mendakwakan
pasal terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa. Karena
ketidakcermatan dalam membuat surat dakwaan mengakibatkan surat dakwaan
yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum menjadi batal demi hukum. Oleh karena
itu, menurut penulis terdapat ketentuan undang-undang yang sesuai dengan
perbuatan para terdakwa yaitu dengan diterapkannya metode splitsing (pemisahan
berkas perkara) terhadap para terdakwa dengan rincian terdakwa 1 dan terdakwa 4
dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 1951. Sedangkan, terdakwa 2 dan terdakwa 3 dikenakan Pasal 358 ayat
(2) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Putusan hakim PN Jakarta Timur
yang memutus bebas para terdakwa dalam Putusan Nomor: 93/Pid.B/2023/PN Jkt.
Tim telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Setelah kesimpulan dari penelitian, maka terdapat saran yang dapat penulis
rekomendasikan yaitu yang pertama Jaksa Penuntut Umum harus teliti dalam
membuat surat dakwaan dengan memperhatikan syarat-syarat dalam membuat
surat dakwaan, baik syarat formil maupun materil, yakni surat dakwaaan harus
cermat, jelas, dan lengkap agar tidak terjadi dakwaan batal demi hukum dan juga
agar lebih efektif dan maksimal dalam melakukan penuntutan terhadap para
terdakwa. Kedua, Hakim dalam memberikan putusan haruslah sesuai dengan
fakta-fakta hukum yang terungkap di dalam perisdangan dan disesuaikan dengan
keyakinan hakim sendiri sebagaimana dalam sistem pembuktian secara negatif.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]