Show simple item record

dc.contributor.authorDEWI, Ariana Patria
dc.date.accessioned2024-06-13T07:30:31Z
dc.date.available2024-06-13T07:30:31Z
dc.date.issued2024-01-19
dc.identifier.nim200710101096en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/121470
dc.descriptionvalidasi_repo_firli_Maret_2024_5 Finalisasi unggah file repositori tanggal 13 Juni 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractKekerasan yang dilakukan oleh seseorang baik sendiri ataupun bersama-sama dalam suatu kerusuhan atau tawuran semakin meningkat yang seringkali mengakibatkan luka pada korban bahkan sampai mengalami kematian sehingga hal tersebut menyebabkan keresahan baik bagi masyarakat ataupun penegak hukum. Dalam menindaklanjuti perkara tindak kekerasan ini, aparat penegak hukum khususnya Penuntut Umum dalam untuk membuat surat dakwaan haruslah memenuhi syarat formiil maupun materiil mengingat pelaku dari tindak pidana kekerasan secara bersama-sama ini tergolong banyak. Hal itu agar mempermudah dalam hal pembuktian setiap pasal yang didakwakannya dan menghindarkan terdakwa agar tidak lepas dari dakwaannya. Kasus yang menarik untuk dikaji yaitu kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 93/Pid.B/2023/PN Jkt. Tim. Yang mana para terdakwa diputus bebas oleh pengadilan. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis memunculkan 2 (dua) rumusan masalah yaitu: 1. Apakah pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Pengadilan Nomor 93/Pid.B/2023/PN Jkt. Tim sudah sesuai dengan perbuatan para terdakwa?; 2. Apakah dasar pertimbangan hakim dalam memutus bebas putusan dalam tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan?. Untuk tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan kesesuaian antara pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Pengadilan Nomor 93/Pid.B/2023/PN Jkt. Tim dengan perbuatan para terdakwa serta untuk menentukan kesesuaian antara pertimbangan hakim dalam memutus bebas dalam tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian sudah dengan fakta-fakta persidangan. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dalam penelitian ini yaitu: Pertama, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang berbentuk dakwaan alternatif dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap orang tidak memenuhi syarat materiil dalam membuat surat dakwaan secara sah pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 93/Pid.B/2023/PN Jkt. Tim. dan tidak sesuai dengan perbuatan para terdakwa. Jaksa penuntut umum seharusnya lebih jelas dan cermat dalam mendakwakan pasal terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa. Karena ketidakcermatan dalam membuat surat dakwaan mengakibatkan surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum menjadi batal demi hukum. Oleh karena itu, menurut penulis terdapat ketentuan undang-undang yang sesuai dengan perbuatan para terdakwa yaitu dengan diterapkannya metode splitsing (pemisahan berkas perkara) terhadap para terdakwa dengan rincian terdakwa 1 dan terdakwa 4 dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan, terdakwa 2 dan terdakwa 3 dikenakan Pasal 358 ayat (2) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Putusan hakim PN Jakarta Timur yang memutus bebas para terdakwa dalam Putusan Nomor: 93/Pid.B/2023/PN Jkt. Tim telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Setelah kesimpulan dari penelitian, maka terdapat saran yang dapat penulis rekomendasikan yaitu yang pertama Jaksa Penuntut Umum harus teliti dalam membuat surat dakwaan dengan memperhatikan syarat-syarat dalam membuat surat dakwaan, baik syarat formil maupun materil, yakni surat dakwaaan harus cermat, jelas, dan lengkap agar tidak terjadi dakwaan batal demi hukum dan juga agar lebih efektif dan maksimal dalam melakukan penuntutan terhadap para terdakwa. Kedua, Hakim dalam memberikan putusan haruslah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di dalam perisdangan dan disesuaikan dengan keyakinan hakim sendiri sebagaimana dalam sistem pembuktian secara negatif.en_US
dc.description.sponsorship1. Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum. 2. Sapti Prihatmini, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectHukum Pidanaen_US
dc.subjectTindak Pidana Kekerasanen_US
dc.subjectPutusan Hakimen_US
dc.subjectSurat Dakwaanen_US
dc.titlePutusan Bebas Dalam Tindak Pidana Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian (Putusan Pengadilan Nomor: 93/Pid.B/2023/PN Jkt. Tim)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Sapti Prihatmini, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_firli_Maret_2024_5en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record