Putusan Pemidanaan terhadap Pelaku Anak dalam Tindak Pidana Persetubuhan (Studi Putusan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bdw)
Abstract
Seperti pada kasus yang tertuang dalam Putusan Nomor 7/Pid.SusAnak/2019/PN Bdw yang membahas terkait kasus persetubuhan yang pelaku dan
korbannya adalah anak, telah membuktikan bahwa kelakuan anak sudah melebihi
batas wajar. Anak telah melakukan tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan
oleh seusianya dan tidak dibenarkan oleh siapapun. Jelas saja kasus tersebut
menimbulkan keresahan yang berlebih bagi keluarga, pihak-pihak yang merasa
dirugikan, dan masyarakat sekitar. Putusan hakim terhadap kasus tersebut kurang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan oleh
Penuntut Umum. Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan
beberapa permasalahan, yaitu pertama, apakah susunan bentuk dakwaan alternatif
penuntut umum dalam Putusan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bdw sudah
sesuai dengfan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa anak. Kedua, apakah
penjatuhan pidana oleh hakim kepada terdakwa anak dalam Putusan Nomor
7/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bdw dapat dikualifikasikan sebagai “tidak menerapkan
hukum” atau “menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya” sebagaimana
dalam Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Tujuan yang ingin dicapai dari
rumusan masalah di atas yakni pertama, untuk mengetahui kesesuaian antara
susunan bentuk surat dakwaan alternatif penuntut umum dalam Putusan Nomor
7/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bdw dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa
anak.
Hasil pembahasan atas permasalahan yang telah dirumuskan sebelumnya
yaitu pertama, susunan surat dakwaan alternatif yang diajukan oleh penuntut
umum tidak sesuai dengan perbuatan Pelaku Anak, karena susunan tersebut tidak
mencerminkan ketepatan dalam penyusunan pasal dalam surat dakwaan yang
digunakan. Kedua, Perbuatan hakim yang menangani kasus pada Putusan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bdw termasuk ke dalam kualifikasi “menerapkan
hukum tidak sebagaimana mestinya”, karena penjatuhan pidana berdasarkan pasal
yang dipilih sangatlah jauh dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Berdasarkan hasil dari pembahasan yang telah diuraikan pada kesimpulan
diatas, adapun saran yang dapat diberikan, yaitu kesatu, seharusnya, penuntut
umum lebih cermat dalam menyusun surat dakwaan yang sesuai dengan syarat
materiil untuk menangani suatu perkara agar dapat menyusun pasal-pasal yang
akan didakwakan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Kedua,
seharusnya, hakim dapat menerapkan asas kepastian hukum, kemanfaatan hukum,
dan keadilan ketika akan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dan memahami
ketentuan peraturan perundang-undangan yang akan digunakan serta pemidanaan
yang akan dipilih, sehingga tercerminlah perbuatan hakim yang menerapkan
hukum dengan sebagaimana mestinya dalam dunia peradilan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]